Jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2019. |
Dalam surat edaran tersebut, instanti pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN di sana memiliki jam kerja mulai pukul 08.00-15.00. Itu berlaku tiap Senin-Kamis. Jumatnya, mereka baru bisa pulang mulai pukul 15.30.
Sementara, bagi instansi pemrintah yang memberlakukan 6 hari kerja, ASN yang bekerja di sana mulai masuk pukul 08.00-14.00 untuk tiap Senin-Kamis plus Hari Sabtu. Jumatnya, ditambah setengah jam, yakni baru bisa pulang pukul 14.30.
Jumlah efektif jam kerja harus mencapai akumulasi hingga 32,50 jam per Minggu. Aturan ini berlaku baik bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.
Meski ketentuan jam kerja ASN di Bulan Ramadhan ini diatur oleh pemerintah pusat, namun bisa disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.
Silakan download surat edaran Menpan RB tentang aturan jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2019, via link di bawah ini. (wn/ab)
Download Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan