Iklan

Gandeng MUI, Bawaslu Jepara Imbau Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

WAWASANews.com
Rabu, 10 April 2019 | 01.19 WIB Last Updated 2019-04-09T18:19:11Z
Banner imbauan Pemilu Damai. Foto: WAWASANews.com
WAWASANews.com, Jepara - Memasuki masa akhir kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Jepara ingatkan seluruh pihak tidak berkampanye di tempat ibadah. Apalagi, saat ini, baik pasangan calon, Partai politik maupun calon legislatif mengaku sama-sama mengantongi dukungan dari para tokoh agama.

"Pasti akan kami imbau, kami ingatkan. Dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," kata ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko Senin (08/04/2019).

sesuai peraturan perundangan-undangan Pasal 280 ayat 1 huruf h pelaksana, peserta, dan tim pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca: Resmi Dilantik, 5 Komisoner Panwaslu Jepara Kini Menjadi Bawaslu

Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dapat dikenai sanksi peringatan tertulis dan atau penghentian kegiatan kampanye.

Sujiantoko meneruskan, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan. Sebab, menurutnya, tidak seluruh aktivitas Pemilu yang dilakukan di tempat ibadah bisa dikatakan sebagai kampanye.

"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye, kan begitu. Nah itu yang kita lihat. Unsur-unsurnya, visi misinya, dan lain lain. Apabila memenuhi unsur langsung kita tindak" tuturnya.

Ia berharap masyarakat dan tokoh agama untuk berpartisipasi aktif menjadi pengawas pemilu sekaligus menolak politisasi tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sementara itu ketua MUI Jepara, KH. Mashudi menyampaikan, pihaknya siap mendukung Bawaslu untuk menolak penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye. Menurutnya tempat ibadah sebagai tempat yang suci harus terjaga marwahnya.

“Semua masyarakat harus komitmen bersama-bersama menjaga iklim kondusif di tahun politik ini. Tempat Ibadah sebagai sarana untuk bersujud, bersilaturahmi dan mendeketkan diri kepada Allah SWT harus terhindar dari hal hal yang bersifat kontra produktif seperti  tempat politik praktis dan kampanye,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar datang ke TPS sebagai wujud dari kewajiban sebagai masyarakat. Ia juga berharap pelaksanaan pemilu bisa lancar damai dan kondusif. (wn/ab)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gandeng MUI, Bawaslu Jepara Imbau Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF