Banner imbauan Pemilu Damai. Foto: WAWASANews.com |
"Pasti akan kami imbau, kami ingatkan. Dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," kata ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko Senin (08/04/2019).
sesuai peraturan perundangan-undangan Pasal 280 ayat 1 huruf h pelaksana, peserta, dan tim pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca: Resmi Dilantik, 5 Komisoner Panwaslu Jepara Kini Menjadi Bawaslu
Apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dapat dikenai sanksi peringatan tertulis dan atau penghentian kegiatan kampanye.
Sujiantoko meneruskan, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan. Sebab, menurutnya, tidak seluruh aktivitas Pemilu yang dilakukan di tempat ibadah bisa dikatakan sebagai kampanye.
"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye, kan begitu. Nah itu yang kita lihat. Unsur-unsurnya, visi misinya, dan lain lain. Apabila memenuhi unsur langsung kita tindak" tuturnya.
Ia berharap masyarakat dan tokoh agama untuk berpartisipasi aktif menjadi pengawas pemilu sekaligus menolak politisasi tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara itu ketua MUI Jepara, KH. Mashudi menyampaikan, pihaknya siap mendukung Bawaslu untuk menolak penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye. Menurutnya tempat ibadah sebagai tempat yang suci harus terjaga marwahnya.
“Semua masyarakat harus komitmen bersama-bersama menjaga iklim kondusif di tahun politik ini. Tempat Ibadah sebagai sarana untuk bersujud, bersilaturahmi dan mendeketkan diri kepada Allah SWT harus terhindar dari hal hal yang bersifat kontra produktif seperti tempat politik praktis dan kampanye,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar datang ke TPS sebagai wujud dari kewajiban sebagai masyarakat. Ia juga berharap pelaksanaan pemilu bisa lancar damai dan kondusif. (wn/ab)