Presiden Jokowi saat di Sindereng Rappang, Senin (02/08/2018) |
Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, (02/07/2018).
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi, dalam siaran pers yang diterima WAWASANews.com, Selasa (03/07/2018)
Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (wn-bey)