Wajib tau Bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?
Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?
Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...!!
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut
Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan stiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini
Tapi apa yg terjadi?
kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini
Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen
Apa maksudnya?
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda
Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda
Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia?padahal itu kewajiban mereka..
Ini akan merugikan pihak leasing!!
Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil..
Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...
Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat
Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia
(saya yakin mereka tdk punya)
dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan
So bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!!
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 335
Dalam KUHP jelas disebutkan, yg berhak utk melakukan eksekusi adalah pengadilan
Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri
Ingatkan kpd mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK & BPKB
Kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang
Itula sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dgn tuduhan penggelapan
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda
Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 & Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, & 4 junto Pasal 335
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi
Tolak dgn santun tawaran polisi
Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan
Berkonsultasi hukumlah kepada Advokat/Pengacara, Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia/ dikeluarkan 7oktober 2012, yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Leasing yg tdk mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan
Menurut Peraturan Polri no 8 tahun 2011, satu2nya pihak yg berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian
Semoga bermanfaat..!!