Fatin Hamama akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No. 1, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin 7 Maret 2016 pukul 13.00 WIB dalam sidang lanjutan dengan tardakwa Saut Situmorang.
Fatin Hamama melapor ke polisi untuk memperoleh perlindungan hukum, karena Saut Situmorang telah menghina dan melecehkannya sebagai seorang perempuan, ibu dan istri.
Saut Situmorang memakinya dengan sebutan "lonte tua yang gak laku" (18 Maret 2014) dan "bajingan" melalui akun facebook Saut Situmorang. Fatin Hamama telah berjuang selama setahun ini agar kasusnya masuk ke Pengadilan dan ia memperoleh keadilan.
Fatin Hamama tidak terlibat dalam buku "33 Sastrawan Indonesia Paling Berpengaruh" yang menjadi dalih Saut untuk memakinya. Sebelum ini, Fatin Hamama juga melaporkan Iwan Soekri yang menghinanya dengan sebutan "mucikari", namun setelah Iwan Soekri minta maaf, Fatin Hamam mencabut laporannya dan keduanya telah sepakat untuk rekonsiliasi.
Sedangkan Saut, jangankan minta maaf, Saut terus menerus mencaci maki Fatin. Tindakan Saut yang zalim dalam kata-kata telah membuat pengacara dia: Iwan Pangka mundur sebagai pembelanya.
Pada Minggu 6 Maret, Saut memaki Fatin melalui akun facebooknya dengan sebutan "budak bayaran" dan memprovokasi kawan-kawannya untuk datang beramai-ramai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melihat Fatin Hamama yang ia sebut "sebagai oknum" yang mau melakukan "kriminalisasi sastrawan".
Fatin Hamama seorang penyair, beberapa kumpulan puisinya yang terbit: Semangat, Haluan, Singgalang, Papyrus. Fatin Hamam memperoleh pendidikan di Universitas Al-Azhar Cairo Mesir, bersuami Dr. H. Nur Samad Kamba, MA (alumnus doktor dari Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar Cairo Mesir, pernah menjadi ketua HPMI Mesir, Mustasyar NU Mesir, Atase Pendidikan Kedutaan Besar RI di Mesir, Penasehat di Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).
Fatin, ibu dari 2 orang anak dan nenek dari 1 cucu. Fatin Hamama perempuan Minang yang terhormat dan makian padanya sebagai "lonte" jelas-jelas mempermalukan dan mencemarkan nama baiknya, baik sebagai perempuan, istri dan ibu.
Dalam proses pencarian perlindungan hukum, selain melapor ke Polisi, Fatin Hamama juga melapor ke Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Mohon kehadiran anda sebagai dukungan dan pembelaan terhadap perlawanan atas kasus kekerasan pada perempuan, pembelaan terhadap kebebasan yang tidak boleh dibajak oleh caci maki, fitnah dan kebencian (hate speech) dan kepedulian pada sastra Indonesia yang tidak boleh dicemari penghinaan dan pelecehan.
Untuk membaca akar kasus ini, silakan klik tautan berikut:
http://satrioarismunandar6.blogspot.co.id/2014/10/melawan-kekerasan-terhadap-perempuan-di.html?m=1
http://m.antaranews.com/berita/461750/komnas-dorong-polisi-percepat-penanganan-kasus-kekerasan-perempuan