Jepara-WAWASANews.Com
Sumber: |
Jual-beli tanah di Kepulauan Karimunjawa Jepara perlu diatur dengan
Perda. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan pulau oleh satu orang,
bahkan oleh orang asing, meski sampai saat ini belum ada kepemilikan satu pulau
di Karimunjawa oleh satu orang.
“Menurut aturan, memang tidak diperbolehkan satu pulau dimiliki
oleh satu orang. Dua atau lebih boleh. Tapi tetap ada celah. Untuk menutupi
celah tersebut, seharusnya ada Perda yang mengatur lebih detail regulasi
jual-beli dan kepemilikan tanah di Kepulauan Karimunjawa,” terang Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Jepara Herry Fathurrachman.
Herry mengungkapkan, BPN memastikan sampai saat ini pulau-pulau
yang ada di Kepulauan Karimunjawa tidak ada yang dimiliki secara pribadi.
Sebab, sesuai dengan data yang ia miliki, hanya petak-petak tanah dalam
pulau-pulau tersebut yang dimiliki secara pribadi.
“Dalam satu pulau, lebih dari satu orang yang memiliki aset
tanah. Isu yang beredar adanya penjualan pulau di Karimunjawa tidak benar. Yang
ada hanyalah penjualan tanah milik warga, yang dimiliki secara turun-temurun
(originaly) oleh leluhur yang menginjak kaki pertama kali di kepulauan
Karimunjawa,” tandasnya.
Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Jepara,
Muhammad Adcha menambahkan, kepemilikan warga setempat atas tanah yang ada di
27 pulau di Karimunjawa memang benar. Sebab, hanya pulau Gundul dan pulau
Cemara Besar yang dimiliki pemerintah secara penuh.
“Selebihnya, pulau-pulau lain kepemilikannya ada yang sebagian
milik pemerintah, dan sebagian milik warga serta investor melalui mekanisme Hak
Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah. HGP jelas
bukan kepemilikan pribadi,” terang Adcha.
Menurut penelitian yang dibuat Adha, kepemilikan warga atas
mayoritas tanah di Karimunjawa terjadi jauh sebelum kemerdekaan. Belum ada tata
administrasi pertanahan. Nenek moyang warga Karimunjawa dulu babat alas
sendiri.
Dalam perkembangannya, warga yang memiliki tanah di pulau-pulau
Karimunjawa sesuai later C dari desa, dapat saja menjual tanah tersebut kepada
investor. Sedangkan investor sendiri, jika ingin membeli tanah atau menyewa
tanah di Karimunjawa juga harus memenuhi berbagai persyaratan.
Berdasarkan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah,
pemberian HGU, HGB, atau hak pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya
merupakan pulau, diatur tersendiri dengan PP. Dengan adanya ketentuan ini, maka
permintaan-permintaan hak atas tanah yang baru yang seluruhnya merupakan pulau,
tidak dilayani sampai ditetapkannya PP yang mengatur
Adcha menambahkan, status tanah milik Negara di Karimunjawa juga
tak sedikit. Selain dua pulau tadi, ada juga lahan yang saat ini merupakan
Taman Nasional di pulau Karimunjawa, semuanya milik negara.
“Taman nasional itu sangat luas, semuanya milik negara. Sedangkan
di pulau-pulau lain, negara juga punya tanah sesuai kepentingan Negara. Seperti
bandara dan beberapa fasilitas lain,” imbuhnya. (Adipur)