Iklan

Penutupan Pasar Ngabul Lama Ditunda

WAWASANews.com
Kamis, 25 Desember 2014 | 01.21 WIB Last Updated 2014-12-24T18:23:30Z
Jepara-WAWASANews.Com
Rencana penutupan Pasar Ngabul pada Selasa (23/12) dipastikan ditunda. Kebijakan ini terpaksa dilakukan mengingat rencana penutupan tersebut bersamaan dengan digelarnya Operasi Lilin Candi 2014.
Keputusan ini dikukuhkan lewat surat edaran yang dikeluarkan Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara Nomor 5112/2332 tertanggal 23 Desember 2014. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pedagang Pasar Ngabul tentang penundaan rencana penutupan, sampai waktu yang belum bisa ditentukan, atau menunggu surat lanjutan. Bersamaan dengan selesainya Operasi Lilin Candi 2014.
Disebutkan pula dalam surat tersebut, jika ada pedagang yang ingin segera pindah sebelum adanya pemberitahuan lebih lanjut, disarankan untuk menemui panitia atau pengelola Pasar Ngabul Baru. Hal ini ditujukan agar calon pedagang tidak bingung dengan kepastian tempat berjualan, baik los maupun kios, atau bagi pedagang yang membutuhkan alat transportasi untuk memindahkan barang dagangan.
Surat edaran tersebut menganulir surat sebelumnya dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar. Surat tersebut sebagai tindak lanjut serta petunjuk teknis dikeluarkannya Surat Keterangan (SK) Bupati Nomor 518-3/391 tahun 2014 tertanggal 1 Desember 2014 tentang penutupan Pasar Ngabul.
Bupati Jepara melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Jepara Hadi Priyanto menerangkan, putusan penundaan tersebut dilakukan karena bersamaan dengan digelarnya Operasi Lilin Candi 2014. Operasi Lilin Candi biasanya berlangsung selama 10 hari, atau hingga 2 Januari 2015 mendatang. Menurutnya, Pemkab Jepara ingin menjaga kondusifitas selama berlangsungnya kegiatan pengamanan perayaan natal dan tahun baru 2015.
“Melihat kondisi saat ini, penutupan pasar memang tidak kondusif. Kami tidak ingin perayaan natal dan tahun baru diganggu dengan adanya kisruh di masyarakat. Potensi konflik dari relokasi ini ada sebab sampai saat ini, belum ada kesamaan antara Pemkab Jepara sebagai pengelola Pasar Ngabul, investor dan panitia pembangunan, pemerintah desa maupun pedagang,” terang Hadi.
Hadi menandaskan, kebijakan penundaan tersebut tidak ada kaitannya dengan gugatan pedagang terhadap SK Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Usaha Negara (PTUN), yang menurut informasi sudah dilayangkan pada pertengahan Desember lalu. Sebab, SK Bupati tersebut masih sah secara hukum untuk dijalankan.
“Sebab kami belum menerima surat pemberitahuan dari PTUN tentang adanya gugatan terhadap SK Bupati No 518-3/319. Terlebih surat pemanggilan atau sejenisnya. Surat putusan sela sebelum proses persidangan pun belum ada. selama itu, SK Bupati masih bisa dilakukan,” tandas Hadi.
Hadi menegaskan, Pemkab Jepara menghormati jalur hukum yang ditempuh pedagang yang menolak ditutupnya Pasar Ngabul. Pemkab Jepara juga siap menjalani proses hukum yang ada.
“Bupati berpesan, selama proses hukum berjalan, jangan ada satu pihak pun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hormati aturan main yang ada,” pungkas Hadi. 
Sementara itu, Wakil Paguyuban Pedagang Pasar Ngabul Abdul Rozak menerangkan, pihaknya telah secara resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan tersebut telah diterima PTUN Semarang dan mendapatkan Nomor Register 087/G/2014/PTUN SMG. Gugatan ini diarahkan untuk menguji (uji materiil) SK Bupati No.518-3/319 Tentang Penutupan Pasar Ngabul Jepara, tertanggal 1 Desember 2014. (Adipur)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penutupan Pasar Ngabul Lama Ditunda

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF