Jepara-WAWASANews.Com
Rencana penutupan Pasar Ngabul pada Selasa (23/12) dipastikan
ditunda. Kebijakan ini terpaksa dilakukan mengingat rencana penutupan tersebut
bersamaan dengan digelarnya Operasi Lilin Candi 2014.
Keputusan ini dikukuhkan lewat surat edaran yang dikeluarkan Dinas
Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara Nomor 5112/2332
tertanggal 23 Desember 2014. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pedagang
Pasar Ngabul tentang penundaan rencana penutupan, sampai waktu yang belum bisa
ditentukan, atau menunggu surat lanjutan. Bersamaan dengan selesainya Operasi
Lilin Candi 2014.
Disebutkan pula dalam surat tersebut, jika ada pedagang yang ingin
segera pindah sebelum adanya pemberitahuan lebih lanjut, disarankan untuk
menemui panitia atau pengelola Pasar Ngabul Baru. Hal ini ditujukan agar calon
pedagang tidak bingung dengan kepastian tempat berjualan, baik los maupun kios,
atau bagi pedagang yang membutuhkan alat transportasi untuk memindahkan barang
dagangan.
Surat edaran tersebut menganulir surat sebelumnya dari Dinas
Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar. Surat tersebut sebagai tindak lanjut
serta petunjuk teknis dikeluarkannya Surat Keterangan (SK) Bupati Nomor
518-3/391 tahun 2014 tertanggal 1 Desember 2014 tentang penutupan Pasar Ngabul.
Bupati Jepara melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Jepara Hadi
Priyanto menerangkan, putusan penundaan tersebut dilakukan karena bersamaan
dengan digelarnya Operasi Lilin Candi 2014. Operasi Lilin Candi biasanya
berlangsung selama 10 hari, atau hingga 2 Januari 2015 mendatang. Menurutnya,
Pemkab Jepara ingin menjaga kondusifitas selama berlangsungnya kegiatan
pengamanan perayaan natal dan tahun baru 2015.
“Melihat kondisi saat ini, penutupan pasar memang tidak kondusif.
Kami tidak ingin perayaan natal dan tahun baru diganggu dengan adanya kisruh di
masyarakat. Potensi konflik dari relokasi ini ada sebab sampai saat ini, belum
ada kesamaan antara Pemkab Jepara sebagai pengelola Pasar Ngabul, investor dan
panitia pembangunan, pemerintah desa maupun pedagang,” terang Hadi.
Hadi menandaskan, kebijakan penundaan tersebut tidak ada kaitannya
dengan gugatan pedagang terhadap SK Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha
Usaha Negara (PTUN), yang menurut informasi sudah dilayangkan pada pertengahan
Desember lalu. Sebab, SK Bupati tersebut masih sah secara hukum untuk
dijalankan.
“Sebab kami belum menerima surat pemberitahuan dari PTUN tentang
adanya gugatan terhadap SK Bupati No 518-3/319. Terlebih surat pemanggilan atau
sejenisnya. Surat putusan sela sebelum proses persidangan pun belum ada. selama
itu, SK Bupati masih bisa dilakukan,” tandas Hadi.
Hadi menegaskan, Pemkab Jepara menghormati jalur hukum yang
ditempuh pedagang yang menolak ditutupnya Pasar Ngabul. Pemkab Jepara juga siap
menjalani proses hukum yang ada.
“Bupati berpesan, selama proses hukum berjalan, jangan ada satu
pihak pun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hormati aturan main
yang ada,” pungkas Hadi.
Sementara itu, Wakil Paguyuban Pedagang Pasar Ngabul Abdul Rozak menerangkan, pihaknya telah secara resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan tersebut telah diterima PTUN Semarang dan mendapatkan Nomor Register 087/G/2014/PTUN SMG. Gugatan ini diarahkan untuk menguji (uji materiil) SK Bupati No.518-3/319 Tentang Penutupan Pasar Ngabul Jepara, tertanggal 1 Desember 2014. (Adipur)
Sementara itu, Wakil Paguyuban Pedagang Pasar Ngabul Abdul Rozak menerangkan, pihaknya telah secara resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang. Gugatan tersebut telah diterima PTUN Semarang dan mendapatkan Nomor Register 087/G/2014/PTUN SMG. Gugatan ini diarahkan untuk menguji (uji materiil) SK Bupati No.518-3/319 Tentang Penutupan Pasar Ngabul Jepara, tertanggal 1 Desember 2014. (Adipur)