Iklan

Arisan Haram Marak di Jepara

WAWASANews.com
Senin, 06 Oktober 2014 | 23.48 WIB Last Updated 2014-10-06T16:49:28Z
Jepara-WAWASANews.Com
Beberapa bulan terakhir, di masyarakat populer dengan beberapa jenis arisan yang disediakan oleh perusahaan jasa keuangan. Sayangnya, arisan yang diprakterkkan justru lebih banyak merugikan, sehingga lebih cenderung haram.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun di lapangan, M Abdullah Badri, ketua Mahasiswa Ahlut Thariqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyyah (Matan) Cabang Jepara menjelaskan, setidaknya ada dua jenis arisan yang bermasalah. Arisan model pertama adalah arisan tabungan gugur dan arisan motor gugur.
Untuk arisan jenis pertama, menurut Badri, nasabah yang sudah memperoleh arisan tidak lagi membayar. Adapun jumlah uang yang didapatkan sesuai dengan akumulasi jumlah tabungan, ditambah uang sejumlah Rp 300.000, misalnya. Penyelenggara biasa menyebutnya uang bagi hasil.
“Contoh, tiap bulan anggota diwajibkan rutin membayar arisan Rp 200.000. Ketika ia memiliki jatah mendapatkan arisan pada bulan kesepuluh, dengan uang bagi hasil, maka jumlah uang yang diterima sebanyak Rp 2,3 juta,” jelasnya, Minggu (5/10/2014).
Menurut Badri, yang menjadi masalah adalah uang tabungan tersebut tiap bulan diinvestasikan dalam usaha yang lain. “Jika disebut bagi hasil, maka tiap bulan seharusnya uang bagi hasil bertambah, tidak stagnan di jumlah Rp 300.000. Nasabah yang memperoleh urutan kesepuluh harus mendapatkan uang bagi hasil yang lebih banyak daripada yang menerima pada urutan ketujuh,” tandasnya.
Sedangkan, arisan model kedua adalah arisan motor sistem gugur. Badri menerangkan, teknis dari arisan jenis ini adalah, dari beberapa anggota dikumpulkan sejumlah uang hingga jumlah tertentu. Uang tersebut digunakan untuk usaha atau investasi di bidang lain yang nasabah tidak mengetahuinya.
“Setiap bulan, satu unit motor akan dibagikan kepada anggota. Harga motor tentu jauh dari jumlah uang yang berhasil dikumpulkan karena penyelenggara bisa memiliki anggota ribuan. Dan ketika anggota sudah mendapatkan motor, maka ia tak perlu lagi membayar. Jika sistemnya seperti ini, maka lebih mirip lotre,” imbuhnya.
Menurut Badri, masalah lain dari kedua arisan tersebut, penyelenggara kerap tak menceritakan uang yang terkumpul untuk investasi di bidang apa dan bagaimana jalannya investasi tersebut. “Madharat yang bisa terjadi dari kedua arisan jika bisnis investasi yang digeluti penyelenggara macet atau bahkan bangkrut. Secara otomatis uang nasabah juga hilang. Makanya di Jepara banyak bandar arisan yang ambruk. Apalagi banyak yang tidak mendapatkan asuransi keuangan semacam LPS,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan KH Mashudi, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara. Menurut KH Mashudi, yang terpenting dari setiap kerjasama adalah kesepakatan di awal transaksi. “Nasabah harus tahu dengan jelas dan detail tentang teknis dan perputaran uang serta risiko-risiko yang dihadapi nanti. Dari situ nasabah akan bisa memutuskan secara rasional, bukan emosional karena tergoda. Jika terdapat unsur karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, maka bisnis tersebut jelas haram,” tegasnya. (Adipur)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Arisan Haram Marak di Jepara

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF