Iklan

Ahok dan Politik Radikal

WAWASANews.com
Minggu, 28 September 2014 | 15.30 WIB Last Updated 2014-09-28T08:30:44Z
Oleh Syaiful Arif

David E. Apter dalam Introduction to Political Analysis membagi politik ke dalam dua pendekatan. Pertama, reformis. Kedua, radikal. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan langkah keluar dari Partai Gerindra karena menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mewakili pendekatan kedua: politik radikal.

Pendekatan reformis menggunakan cara gradual dalam berpolitik. Tujuannya, perbaikan secara bertahap mengikuti aturan dan lembaga demokrasi. Pendekatan ini mengutamakan bekerjanya prosedur demokrasi, di mana pemilihan umum menjadi mekanisme utama perbaikan pemerintahan. Dalam proses inilah partai politik menjadi instrumen vital dalam pemilu.

Sementara itu pendekatan radikal mengutamakan substansi politik. Dalam teori politik, ia dikembangkan oleh Marxisme dan varian kontemporer seperti republikanisme (Apter, 1977:521). Dalam khasanah ini, partai politik dan mekanisme demokrasi tak mencukupi bagi idealitas politik. Pandangan Marxian selalu mencurigai partai sebagai alat hegemonik dari kapitalisme yang memanfaatkan prosedur demokrasi untuk menguasai negara.

Demikian pula republikanisme. Robertus Robet dalam Republikanisme dan Keindonesiaan misalnya, menempatkan politik dalam kepublikan, bukan negara apalagi partai. Secara filosofis, kepublikan atau res publica (kebaikan bersama) menjadi hakikat politik, karena ia merupakan tujuan dari pendirian negara dan sistem demokrasi (Robet, 2007:124).

Dalam konteks ini, politik adalah "yang politis" (the political) yang dibedakan dengan politik praktis (politics). Yang politis berada di setiap upaya manusia memperjuangkan kebaikan bersama, baik di ranah sosial, ekonomi dan kenegaraan. Sedangkan politik praktis hanya terjadi di kalangan politisi profesional yang menempatkan partai sebagai "perusahaan" peraup kuasa dan keuntungan ekonomis. Bagi republikanisme, politik para politisi bukanlah politik, ketika ia tidak diarahkan demi res publica.

Hukum Besi Oligarki
Untuk Ahok, pendekatan radikal atas politik dilakukan dalam dua hal. Pertama, keluar dari Partai Gerindra akibat ketidaksepakatan dengan kebijakan partai yang mendukung RUU Pilkada tak langsung.

Melalui tindakan ini, Ahok telah melakukan delegitimasi partai dalam perpolitikan kita. Ini baru terjadi dalam sejarah politik Indonesia, di mana pejabat yang diusung partai, mundur dari partai ketika masih menjabat. Dalam konteks ini, Ahok telah membebaskan diri dari politik praktis, demi "yang politis". Komitmennya meneruskan kepemimpinan di DKI Jakarta dimaknainya sebagai kerja politik substantif yang berbeda dengan keterlibatan di partai politik.

Alhasil, langkah ini menggaungkan kritik tajam atas kualitas kepartaian kita yang menurut Robert Michels (1996:35), masih berbalut hukum besi oligarki (iron law of oligarchy). Hukum ini "bersifat besi", yakni memiliki "kepastian ontologis" karena menjadi sifat dasar kepartaian modern.

Hukum besi ini memuat dua hal. Pertama, kepemimpinan hirarkis, di mana Sang Ketua Umum menjadi otoritas, baik otoritas pengetahuan, ekonomi dan politik. Oleh karenanya terbaca dalam kultur politik kita, sebuah rumus sederhana: siapa ingin masuk pemerintahan, jadilah ketua umum partai. Dalam konteks inilah kita memahami statement Prabowo Subianto dalam kampanye pilpres lalu, "Menguasai Indonesia itu mudah. Beli saja partai-partai politiknya!". Kedua, raibnya visi atau paham ideologis akibat orientasi kekuasaan. Partai kemudian lebih sibuk dengan politicking (politik dagang sapi) demi perebutan kekuasaan, daripada memperjuangkan visi politik yang filosofis.

Makna politik radikal kedua Ahok terletak dalam konten polemik yang membuatnya keluar dari Gerindra. Yakni perdebatan demokrasi langsung versus demokrasi perwakilan. Meskipun sebatas elektoral, pilkada langsung merupakan praktik demokrasi langsung yang bisa dinikmati oleh rakyat.

Dalam kaitan ini, pembelaan atas pilkada langsung menggambarkan ketidakmampuan representasi (perwakilan) dalam mewakili presentasi (kehadiran). Artinya perwakilan di parlemen selalu tidak maksimal dalam mewakili kedaulatan rakyat, baik karena kepentingan individu wakil rakyat maupun partai.

Inilah yang dikritik oleh Jurgen Habermas (2004:89), yang melihat terjadinya kolonisasi sistem atas dunia kehidupan (Lebenswelt). Pada awalnya, manusia menciptakan sistem untuk mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang lahir dari dunia kehidupan. Misalnya, pendirian negara dan parlemen sebagai agen pewujud kesejahteraan bersama yang dirumuskan dalam kontrak sosial (social contract).

Namun dalam perjalanan, sistem itu melepaskan diri dari Lebenswelt dan akhirnya memiliki otonomi. Untuk parlemen, otonomi itu dibangun oleh sistem legislatif, birokrasi dan kepentingan partai. Tidak hanya memisahkan diri, sistem kemudian mengoloni dunia kehidupan, rahim kelahirannya. Parlemen, sejak DPR RI hingga DPRD telah mengoloni harapan rakyat dengan menciptakan kebijakan yang anti-kerakyatan.

Penolakan Ahok atas RUU Pilkada tak langsung mewakili kritik Habermasian ini, sebab ia menolak kolonisasi parlemen atas hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya. Menariknya, penolakan Ahok mencerminkan prinsip Satyagraha dari Mahatma Ghandi, yakni perlawanan melalui pengorbanan diri. Dengan keluar dari Gerindra, jabatan Ahok tak lagi memiliki legitimasi politis dan oleh karenanya, rawan penggulingan. Hanya saja hal ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa hakikat legitimasi bukan di partai, melainkan kepercayaan rakyat. Inilah radikalisme politik itu.

Pertanyaannya, bagaimanakah nasib radikalisme Ahokian ini di tengah kuatnya oligaraki partai, terutama di kubu Koalisi Merah Putih (KMP)? Berdasarkan kemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada pilpres tahun ini, penulis optimis, Ahok akan memenangkan pertandingannya. Mengapa? Karena rakyat, terutama rakyat terdidik yang menjadi pemilih Jokowi, mendapati suguhan bergizi yang menggairahkan aspirasi mereka.

Radikalitas Ahok melengkapi populisme Jokowi. Mereka bagaikan keseimbangan Yin-Yang. Ahok mewakili kekuatan Yang (ego-action) atau api, sedangkan Jokowi menyeimbanginya melalui Yin (eco-action) atau air. Setelah rakyat disuguhi populisme kreatif Jokowi, di mana Presiden ke-7 RI ini mampu "menghadirkan negara" untuk melayani si miskin. Rakyat kini dihidangi radikalisme filosofis Ahok yang memapas hegemoni oligarki partai. Inilah langkah pendewasaan demokrasi kita, di mana kematangan politik rakyat menjadi musuh bersama kelicikan elit-elit partai!

Syaiful Arif,
Forum Demokrasi 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahok dan Politik Radikal

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF