WAWASANews.Com-Yogyakarta
“Apa
yang telah dilakukan Florence adalah sebuah penghinaan dan hal yang keliru. Ini
tentunya sangat menyinggung perasan warga Yogya yang dikenal sebagai kota
pendidikan,” kata Janner Simarmata yang
juga Ketua Bidang Organisasi, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pasca Sarjana Ilmu
Komputer UGM.
Florence Sihombing dalam Database Akademik UGM |
Hal
itu terungkap setelah ke publik dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung
jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence.
Sebagai
Alumni dari UGM dan pernah tinggal di Jogyakarta, Janner mengatakan sangat
tersinggung dengan perkataan Florence. Apalagi pernyataan ini dipublish
di dunia maya. Dan, tentu, hal itu ini bisa dijerat UU ITE UU 11/2008 pasal 27
ayat 3 dan pasal 45, di mana Pasal 27:
”(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Dan:
“Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Sebaiknya
UGM memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa tersebut, karena pernyataan ini
membuat kampus UGM menjadi kena imbasnya,” tegas Janner. (JS)