Iklan

Surat Prabowo Kepada Guru di Semarang Disita Panwaslu

WAWASANews.com
Selasa, 01 Juli 2014 | 05.59 WIB Last Updated 2014-07-04T23:04:44Z
Semarang,WAWASANews.Com
Contoh Surat Prabowo
        Surat pribadi calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto berisi permohonan dukungan telah masuk ke lembaga pendidikan Kota Semarang. Panwaslu Kecamatan Mijen menemukan sejumlah surat Prabowo di SMAN 16 di Kelurahan Ngadirgo dan SMAN 13 di Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Puluhan surat tersebut ditujukan kepada para guru dengan alamat sekolah tempat mereka mengajar. Karena para guru sedang banyak yang tidak masuk sebab liburan sekolah, surat itu menumpuk dan disita Panwascam Mijen. Semua temuan itu telah diserahkan kepada Panwaslu Kota Semarang, Senin (30/6).
Anggota Panwascam Mijen Junarto mengatakan, pihaknya mendapatkan 16 lembar surat Prabowo di SMAN 16 dan 25 lembar di SMAN 13, pada Jumat (27/6) lalu.
 “Kami mendapatkan puluhan surat Prabowo dikirim oleh petugas Pos di SMAN 13 dan 16 Mijen. Ditujukan langsung kepada para guru yang dialamatkan di sekolah tempat mengajar mereka,” tuturnya.
Atas temuan tersebut Panwaslu Kota Semarang akan menelusuri asal usul surat tersebut dan mencari pihak yang bertanggungjawab. Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih langsung memerintahkan Panwascam Mijen untuk mencari informasi dari pihak sekolah.
Dalam waktu dekat Panwaslu Kota Semarang merencanakan akan meminta klarifikasi para guru dan pihak lain yang mengetahui kedatangan surat itu. Hasil klarifikasi nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Prov. Jateng untuk ditindaklanjuti.
Ananingsih menyatakan, surat Prabowo berisi permintaan dukungan para guru adalah salah satu bentuk kampanye. Secara normatif, UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 melarang berkampanye di lingkungan sekolah.
 “Kami lakukan klarifikasi ke para pihak yang mengetahui surat Prabowo itu. Hasilnya kami laporkan untuk ditindaklanjuti Bawaslu RI sesuai aturan”.

Penertiban APK Mulai Nanti Malam
Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan menambahkan, Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan capres akan ditertibkan. Hal itu ditempuh setelah prosedur peringatan tidak diindahkan masing-masing tim kampanye Capres yang ada di Kota Semarang.
Ichwan mengatakan, Panwaslu Kota Semarang telah mengirim rekomendasi penindakan kepada KPU Kota Semarang pada 24 Juni lalu. Sesuai aturan, KPU lantas memberi peringatan kepada tim kampanye capres untuk mencopot APK yang melanggar, dilampiri data pelanggaran dari Panwaslu.
Namun hingga batas akhir peringatan KPU tanggal 27 Juni terlewati tidak ada aksi dari penerima peringatan, APK akan ditertibkan oleh Tim yang dibentuk Pemkot Semarang.
“APK yang melanggar akan ditertibkan setelah peringatan dari KPU tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Contoh APK yang melanggar aturan.
Lokasi: depan masjid kauman Semarang
Ia jelaskan, Tim Penertiban yang dipimpin Badan Kesbangpol Kota Semarang telah mengadakan beberapa kali, dan terakhir Senin (30/6) pagi. Diputuskan untuk langsung melakukan penertiban terbatas tiga kali dan penertiban total dua kali di masa tenang.
Penertiban terbatas, khusus untuk APK yang melanggar dimulai Senin (30/6), lalu Rabu (2/7) dan dilanjutkan Jumat (4/7). Adapun penertiban di masa tenang, akan melibatkan unsur Kecamatan, yakni Trantib, PPK, Panwascam, PPS dan PPL. Hal itu karena semua jenis APK, tanpa kecuali, harus bersih di masa tenang (6-8/7).
Dia terangkan, APK yang akan ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A tahun 2013. Yakni yang ada di pohon, di tiang listrik atau telepon, di jembatan penyeberangan, di jalan protokol dan di taman kota. Selain itu, yang dipasang di lokasi fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Hasil pendataan Panwaslu Kota Semarang, kata Ichwan, ada 562 APK bergambar Pasangan Capres nomor 1 dan  730 APK bergambar pasangan capres nomor 2 yang melanggar.
Dia berharap dalam tiga kali penertiban tersebut sudah bisa tuntas karena tidak sebanyak di masa Pemilu Legislatif lalu. “Kami berharap tiga kali penertiban bisa menuntaskan APK yang melanggar,” tandasnya.
         Adapun pembersihan total, termasuk APK yang tidak melanggar, akan dilakukan di masa tenang. Tim kampanye capres dan warga masyarakat diajak berparitisipasi dalam pembersihan APK di masa tenang tersebut. (Abdur)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Surat Prabowo Kepada Guru di Semarang Disita Panwaslu

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF