Semarang,WAWASANews.Com
Contoh Surat Prabowo |
Surat pribadi calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto berisi
permohonan dukungan telah masuk ke lembaga pendidikan Kota Semarang. Panwaslu
Kecamatan Mijen menemukan sejumlah surat Prabowo di SMAN 16 di Kelurahan
Ngadirgo dan SMAN 13 di Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Puluhan surat tersebut ditujukan kepada para guru
dengan alamat sekolah tempat mereka mengajar. Karena para guru sedang banyak
yang tidak masuk sebab liburan sekolah, surat itu menumpuk dan disita Panwascam
Mijen. Semua temuan itu telah diserahkan kepada Panwaslu Kota Semarang, Senin
(30/6).
Anggota Panwascam Mijen Junarto mengatakan, pihaknya
mendapatkan 16 lembar surat Prabowo di SMAN 16 dan 25 lembar di SMAN 13, pada
Jumat (27/6) lalu.
“Kami mendapatkan puluhan surat Prabowo
dikirim oleh petugas Pos di SMAN 13 dan 16 Mijen. Ditujukan langsung kepada
para guru yang dialamatkan di sekolah tempat mengajar mereka,” tuturnya.
Atas temuan
tersebut Panwaslu Kota Semarang akan menelusuri asal usul surat tersebut dan
mencari pihak yang bertanggungjawab. Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu
Ananingsih langsung memerintahkan Panwascam Mijen untuk mencari informasi dari
pihak sekolah.
Dalam waktu dekat Panwaslu Kota Semarang merencanakan
akan meminta klarifikasi para guru dan pihak lain yang mengetahui kedatangan
surat itu. Hasil klarifikasi nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu RI melalui
Bawaslu Prov. Jateng untuk ditindaklanjuti.
Ananingsih
menyatakan, surat Prabowo berisi permintaan dukungan para guru adalah salah
satu bentuk kampanye. Secara normatif, UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 melarang
berkampanye di lingkungan sekolah.
“Kami lakukan
klarifikasi ke para pihak yang mengetahui surat Prabowo itu. Hasilnya kami
laporkan untuk ditindaklanjuti Bawaslu RI sesuai aturan”.
Penertiban APK Mulai Nanti Malam
Anggota
Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan menambahkan, Alat Peraga Kampanye (APK)
bergambar pasangan capres akan ditertibkan. Hal itu ditempuh setelah prosedur
peringatan tidak diindahkan masing-masing tim kampanye Capres yang ada di Kota
Semarang.
Ichwan
mengatakan, Panwaslu Kota Semarang telah mengirim rekomendasi penindakan kepada
KPU Kota Semarang pada 24 Juni lalu. Sesuai aturan, KPU lantas memberi
peringatan kepada tim kampanye capres untuk mencopot APK yang melanggar,
dilampiri data pelanggaran dari Panwaslu.
Namun
hingga batas akhir peringatan KPU tanggal 27 Juni terlewati tidak ada aksi dari
penerima peringatan, APK akan ditertibkan oleh Tim yang dibentuk Pemkot
Semarang.
“APK yang
melanggar akan ditertibkan setelah peringatan dari KPU tidak dilaksanakan,”
tuturnya.
Contoh APK yang melanggar aturan. Lokasi: depan masjid kauman Semarang |
Ia
jelaskan, Tim Penertiban yang dipimpin Badan Kesbangpol Kota Semarang telah
mengadakan beberapa kali, dan terakhir Senin (30/6) pagi. Diputuskan untuk
langsung melakukan penertiban terbatas tiga kali dan penertiban total dua kali
di masa tenang.
Penertiban
terbatas, khusus untuk APK yang melanggar dimulai Senin (30/6), lalu Rabu (2/7)
dan dilanjutkan Jumat (4/7). Adapun penertiban di masa tenang, akan melibatkan
unsur Kecamatan, yakni Trantib, PPK, Panwascam, PPS dan PPL. Hal itu karena
semua jenis APK, tanpa kecuali, harus bersih di masa tenang (6-8/7).
Dia terangkan, APK yang akan ditertibkan adalah yang
melanggar Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A tahun 2013. Yakni yang ada di
pohon, di tiang listrik atau telepon, di jembatan penyeberangan, di jalan
protokol dan di taman kota. Selain itu, yang dipasang di lokasi fasilitas
pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pelayanan
kesehatan.
Hasil pendataan Panwaslu Kota Semarang, kata Ichwan,
ada 562 APK bergambar Pasangan Capres nomor 1 dan 730 APK bergambar
pasangan capres nomor 2 yang melanggar.
Dia berharap dalam tiga kali penertiban tersebut sudah
bisa tuntas karena tidak sebanyak di masa Pemilu Legislatif lalu. “Kami
berharap tiga kali penertiban bisa menuntaskan APK yang melanggar,” tandasnya.
Adapun pembersihan total, termasuk APK yang tidak melanggar, akan dilakukan di masa tenang. Tim kampanye capres dan warga masyarakat diajak berparitisipasi dalam pembersihan APK di masa tenang tersebut. (Abdur)
Adapun pembersihan total, termasuk APK yang tidak melanggar, akan dilakukan di masa tenang. Tim kampanye capres dan warga masyarakat diajak berparitisipasi dalam pembersihan APK di masa tenang tersebut. (Abdur)