Oleh Lina Puspitaning Rahayu
Setiap warga tidak
terlepas dari kebutuhan menggunakan jalan raya. Jalan raya merupakan fasilitas milik
bersama atau disebut dengan fasilitas umum. Jalan raya merupakan akses bagi
semua kendaraan, baik itu kendaraan kecil maupun kendaraan besar seperti truk
dan bus antar provinsi. Kondisi jalan raya yang baik tentu akan semakin
memudahkan perjalanan warga masyarakat, sebaliknya kondisi jalan raya yang
buruk akan mengganggu perjalanan warga.
“Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak”. Itulah bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat
3. Dalam pasal tersebut mengandung arti bahwa negara menyediakan fasilitas
layanan umum yang layak bagi warganya. Namun kenyataannya banyak jalan raya
yang rusak, dari rusak ringan sampai rusak parah. Di beberapa daerah banyak
ditemui jalan-jalan yang berlubang. Apabila terus dibiarkan lubang di jalan
raya ini dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya. Kondisi jalan
yang berlubang ini dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Terutama bila sedang musim penghujan tiba, lubang-lubang ini dapat tergenang
air yang dapat membahayakan keselamatan warga dalam berkendara.
Bermacam-macam
kendaraan melintasi jalan raya, seperti
sepeda motor, mobil, bus, dan truk. Banyak kita temui truk-truk besar yang
muatannya banyak dapat tetap melaju di jalan raya. Apabila truk-truk dengan
muatan melebihi batas ini sering melewati jalan raya, maka akibat yang terjadi
adalah kerusakan-kerusakan jalan. Padahal sudah ada jembatan timbang yang
seharusnya mengontrol berat maksimal muatan yang dibawa truk untuk dapat
melintasi jalan raya. Namun mengapa truk besar dengan muatan yang melebihi
batas tersebut dapat tetap melewati jalan raya?
Nampaknya
fungsi jembatan timbang perlu dibenahi agar dapat sepenuhnya mengontrol muatan
truk dengan jujur. Para petugas jembatan timbang seharusnya amanah dengan tugas
yang diembannya. Petugas jembatan timbang harus memiliki jiwa yang tegas
sehingga segala bentuk kecurangan tidak terjadi. Petugas jembatan timbang tidak
boleh menerima bentuk suap dari para supir truk bermuatan. Jiwa yang jujur dan
tegas harus dimiliki oleh para petugas jembatan timbang. Karena apabila petugas
jembatan timbang membebaskan truk melebihi muatan, akan membawa dampak pada
rusaknya jalan raya.
Segala bentuk
kecurangan harus ditindak tegas dan harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Baik
itu dari pihak petugas jembatan timbang yang menerima suap maupun dari supir
truk yang memberikan suap. Ketegasan hukum harus ditegakkan, karena apabila
dibiarkan akan merugikan pengguna jalan raya yang lainnya. Pemerintah nampaknya
harus lebih mengawasi pelaksanaan kegiatan di jembatan timbang. Apabila
terbukti ada bentuk suap, maka harus ditindak dengan tegas.
Para pengguna
jalan juga harus dapat menggunakan jalan raya dengan baik. Baik itu pengendara
sepeda motor, mobil, bus dan truk harus dapat menaati aturan-aturan ketika
berkendara di jalan raya. Jalan raya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik
itu masyarakat, pengguna jalan, maupun pemerintah. Jalan raya merupakan
tanggung jawab bersama dan milik bersama.
Semua anggota
masyarakat berkewajiban menjaga jalan raya agar fungsinya tidak terganggu,
mengingat fungsi jalan raya sangat penting baik itu di bidang sosial, ekonomi,
politik. Masyarakat turut berperan serta dalam penyelenggara jalan raya untuk
memberikan masukan dan informasi terkait jalan raya kepada pihak yang
berwenang. Masyarakat dan pengguna jalan raya memiliki kewajiban untuk menjaga
jalan raya dan menjaga ketertiban di jalan raya. Pemerintah juga hendaknya
segera memperbaiki jalan raya yang rusak. Jangan sampai jalan raya rusak sampai
waktu yang lama dan baru diperbaiki ketika menjelang hari lebaran saja.
Lina Puspitaning Rahayu,
mahasiswa
PGSD, Universitas
Negeri Yogyakarta