Muhamad Amin |
Panwaslu Kota Semarang
tidak segan-segan menindak para Caleg yang menebar materi kepada korban banjir
di Semarang yang disertai tindakan kampanye. Apabila ada unsur politik uang
(money politic) dalam aksi pencitraan diri di lokasi banjir, akan diproses
sebagai Pidana Pemilu.
Anggota Panwaslu Kota
Semarang Muhammad Amin menyatakan, pihaknya telah menemukan banyak caleg
menyumbang makanan, bahan pangan maupun barang untuk para korban banjir yang
diduga disertai unsur kampanye.
Ia juga mendapat laporan
dari masyarakat tentang aksi Caleg yang diduga memakai dana bantuan bencana
dari APBD maupun dimanipulasi seolah dari kocek pribadi si Caleg.
“Kami telah menemukan
banyak Caleg memanfaatkan korban banjir
untuk ajang tebar pesona. Kami ingatkan jangan menunggangi aksi
kemanusiaan untuk berkampanye,” ujar Amin di kantornya, usai mendapat laporan
dari Panwaslu kecamatan maupun pengawas lapangan, Kamis (23/1).
Amin mengatakan, pada
prinsipnya membantu korban banjir itu bagus. Memberikan sesuatu kepada warga
yang sedang sangat membutuhkan di saat
bencana itu perbuatan mulia.
Tetapi menurutnya, amal
baik itu jangan dikotori dengan nafsu pencitraan semata. Artinya orang yang
biasanya pelit dan tidak peduli, hanya karena ingin dipilih dalam Pemilu,
tiba-tiba menjadi sosok yang terkesan peduli, dermawan dan manusiawi.
“Apabila ada Caleg
berkampanye di lokasi bencana, akan kami proses pelanggaran Pidana Pemilu,”
tandasnya.
Dia menjelaskan, seorang
Caleg yang memberi uang atau barang kepada korban banjir dan memperlakukan
warga sebagai peserta kampanye, seraya si Caleg membagikan bahan kampanye,
apalagi ajakan untuk memilih si Caleg, akan dikenakan pasal 86 ayat 1 huruf j
Undang-Undang nomor 8/2012 tentang Pemilu.
Pasal tersebut tidak hanya
mengancam si Caleg. Melainkan juga pengurus parpol, tim sukses maupun siapapun
yang menjadi petugas, pelaksana dan peserta kampanye. Mereka dilarang
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Ancaman perbuatan tersebut
ada di pasal 301. Yakni setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan
pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Silakan saja memberi
bantuan kepada korban banjir. Tetapi jangan ada embel-embel minta dipilih,”
pungkasnya. (Ichwan)