Semarang-WAWASANews.Com
Terkait maraknya
pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di papan reklame, Panwaslu
Kota Semarang menghimbau 25 Biro Reklame yang ada di Kota Semarang menolak
order pemasangan reklame dari Caleg karena hal itu melanggar peraturan.
Rabu, (29/1) Panwaslu Kota
Semarang telah mengirim surat ke semua biro reklame berisi himbauan tersebut.
Diingatkan, papan reklame untuk pemasangan baliho kampanye melanggar peraturan
KPU.
Ketua Panwaslu Kota
Semarang Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, APK berupa baliho yang kebanyakan
memanfaatkan papan reklame, melanggar Pasal
17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Pasal tersebut mengatur, yang
boleh memasang baliho adalah Partai Politik (parpol) dan calon anggota DPD.
“Kami meminta Biro Reklame
turut berpartisipasi mencegah pelanggaran. Caranya, tolak order pemasangan
baliho di papan reklame dari Caleg,” tuturnya.
Lebih lanjut Ananingsih
menyebutkan, biro reklame tetap bisa menerima order terkait Pemilu, tetapi dari
parpol dan Calon anggota DPD. Bukan dari Caleg. Jadi dia mengharapkan himbauan
Panwaslu diperhatikan oleh seluruh Biro reklame yang ada di Kota Semarang.
Pemasangan papan reklame
dari Parpol bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik
dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang tidak
nyaleg boleh dipasang alias tidak melanggar. Jadi tinggal mengganti gambar
caleg menjadi gambar/informasi yang tidak melanggar tersebut.
“Biro Reklame tetap bisa
menerima order pemasangan tanpa melanggar aturan. Ini membutuhkan kesadaran
hukum Biro reklame demi terciptanya kondusifitas dan suksesnya Pemilu di kota
Semarang. Jadi saya kira tidak merugikan Biro Reklame,” pungkasnya. (Ichwan)