Iklan

KPU Jepara Kurang Tegas

WAWASANews.com
Rabu, 23 Oktober 2013 | 13.03 WIB Last Updated 2013-10-23T15:06:01Z
Jepara-WAWASANews.Com
Nur Salim, Ketua Panwaslu Jepara
Ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara ditunggu serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jepara. Selain KPU, Pemda Kab. Jepara juga dianggap kurang respek terhadap pelanggaran kampanye yang ditemukan Panwaslu Jepara.
Demikian ungkap Nur Salim, Ketua Bawaslu Jepara kepada WAWASANews.Com (18/10). Menurut data yang dimiliki Salim, hingga kini, ada 660 alat peraga luar ruangan yang sudah terpasang di beberapa sudut di wilayah  Jepara, yang melanggar ketentuan PKPU No. 15 Tahun 2013. “Ini mengakibatkan parpol memperbanyak alat peraga mumpung belum ditertibkan,” kata Salim.
Panwaslu Kabupaten Jepara berharap kepada KPU dan Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan SK penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. “Untuk Partai Politik agar menunda pemasangan alat peraga kampanye menunggu SK penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu,” tutur Salim.  
Berikut jumlah alat peraga yang dianggap Panwalu Jepara melanggar aturan: Kecamatan Kedung (36 gambar), Kalinyamatan (11 gambar), Jepara (99 gambar), Karimunjawa (13 gambar), Kembang (95 gambar), Nalumsari (80 gambar), Pakisaji (36 gambar), Tahunan (47 gambar), Batealit (24 gambar), Mayong (23 gambar), Bangsri (6 gambar), Welahan (5 gambar), Mlonggo (31 gambar), Pecangaan (120 gambar), Keling (26 gambar), dan di Kecamatan Donorojo ada 8 gambar. (Badri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Jepara Kurang Tegas

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF