Jepara-WAWASANews.Com
Nur Salim, Ketua Panwaslu Jepara |
Ketegasan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Jepara ditunggu serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Jepara. Selain KPU, Pemda Kab. Jepara juga dianggap kurang respek terhadap
pelanggaran kampanye yang ditemukan Panwaslu Jepara.
Demikian ungkap Nur Salim,
Ketua Bawaslu Jepara kepada WAWASANews.Com (18/10). Menurut data
yang dimiliki Salim, hingga kini, ada 660 alat peraga luar ruangan yang sudah
terpasang di beberapa sudut di wilayah
Jepara, yang melanggar ketentuan PKPU No. 15 Tahun 2013. “Ini
mengakibatkan parpol memperbanyak alat peraga mumpung belum ditertibkan,” kata
Salim.
Panwaslu
Kabupaten Jepara berharap kepada KPU dan Pemerintah Daerah untuk segera
menerbitkan SK penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye
pemilu. “Untuk Partai Politik agar menunda pemasangan alat peraga kampanye
menunggu SK penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye
pemilu,” tutur Salim.
Berikut jumlah alat peraga
yang dianggap Panwalu Jepara melanggar aturan: Kecamatan
Kedung (36 gambar), Kalinyamatan (11 gambar), Jepara (99 gambar), Karimunjawa (13 gambar), Kembang (95 gambar), Nalumsari (80 gambar), Pakisaji (36 gambar), Tahunan (47 gambar), Batealit (24 gambar), Mayong (23 gambar), Bangsri (6 gambar), Welahan (5 gambar), Mlonggo (31 gambar), Pecangaan (120 gambar), Keling (26 gambar), dan di Kecamatan Donorojo ada 8 gambar. (Badri)