Iklan

Perjuangan Misbakhun Melawan Ketidakadilan

WAWASANews.com
Jumat, 06 September 2013 | 07.59 WIB Last Updated 2013-09-06T00:59:14Z
Oleh Fitria Zulfa

Judul buku  : Melawan Takluk! Perlawanan dari Penjara Century
Penulis       : Mukhamad Misbakhun
Penerbit     : Evolitera, Jakarta
Cetakan     : Pertama, 2012
Tebal buku : 176 halaman           
Harga buku        : 35.000,-

DUA tahun lalu, ketika kasus bail out Bank Century heboh dibicarakan di media, tiba-tiba publik dikejutkan berita “miring” tentang penahanan Misbakhun yang dituduh memiliki letter of credit (LC) di Bank Century. Padahal, kala itu Misbakhun termasuk anggota DPR yang getol menuntut penuntasan kasus Century. Bahkan, politisi kelahiran Pasuruan Jawa Timur itu termasuk salah satu inisiator pansus Century di DPR.
Publik pun heran. Bagaimana Misbakhun yang getol menuntut penuntasan kasus Bank Century justru jadi tertuduh? Ironisnya, proses penahanan terhadap Misbakhun terbilang cepat. Dalam waktu dekat, dia dijebloskan ke dalam penjara dengan tuduhan melakukan pemalsuan letter of credit (LC).
Pada waktu itu, berita yang beredar cenderung menempatkan Misbakhun pada posisi salah. Dua tahun, Misbakhun menjalani hidup di balik jeruji besi. Tapi, Misbakhun tidak tinggal diam. Dia melawan, berjuang untuk tak takluk atau lemah --melawan segala bentuk kedhaliman dan ketidakadilan yang menimpa dirinya. Sebab, di balik pemenjaraan dirinya, dia merasa telah diperlakukan tidak adil. Dia melihat ada drama besar yang diskenariokan oleh kekuasaan.
Melalui buku Melawan Takluk! Perlawanan dari Penjara Century ini, “skenario” di balik pemenjaraan itu diungkap oleh Misbakhun dengan tanpa tedeng aling-aling. Dia menceritakan bagaimana proses awal ketika dia dipanggil ke Bareskrim (kepolisian) lantaran dituduh telah melakukan kejahatan perbankan –lebih tepatnya pemalsuan letter of credit (LC). Penggunaan LC bodong istilah awam perbankan.
Di Bareskrim itu, Misbakhun menceritakan bagaimana dia diperiksa hingga larut malam dan kemudian disodori surat penangkapan. Bahkan, dia diminta menandatangani surat tersebut. Misbakhun yang merasa tuduhan itu tak berdasar menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Sebab, dia merasa tak melakukan apa yang dituduhkan. Tetapi, pihak kepolisian tetap meminta Misbakhun tanda tangan. Desakan itu membuat Misbakhun tidak bisa berbuat banyak. Hingga akhirnya dia bersedia menandatangani alasan penangkapan dirinya itu diubah: ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] (hlm. 17).
Polisi tidak keberatan. Maka, sejak 26 April 2010, dia resmi ditahan. Setelah dijebloskan ke penjara, Misbakhun dikira diam, tak berkutik. Tapi yang terjadi sebaliknya. Dia melawan sebab diperlakukan tak adil. Dia melihat proses hukum yang dia jalani penuh kejanggalan. Pertama, dia tiba-tiba ditahan tanpa adanya pemeriksanaan terlebih dulu secara komprehensif --karena selama ditahan hanya diperiksa satu kali.
Kedua, pasal yang didakwakan pada Misbakun adalah pasal 263 dan 264 UU Perbankan. Tapi anehnya, Misbakhun tak pernah ditanya soal pemalsuan dokumen, sementara dia dituduh memalsukan dokumen. Padahal, menurut Misbakhun, dokumen yang dituduhkan itu dokumen yang dibuat bank. Fakta-faktanya ada. Tidak salah, kalau Misbakhun bertanya, "Mengapa saya yang mendapat dakwaan pemalsuan?" (hlm. 74). Jadi, rentetan itu menjadi timpang; kasusnya lain, tuduhannya lain dan bahkan hukumannya pun lain. Dari awal memang diskenariokan bagaimana Misbakhun dibuat seolah bersalah. Sebab menurut Misbakhun, tujuan pemenjaraan dirinya itu hanya satu; bagaimana mendelegitimasi validitas kasus century (hlm. 165).
Tapi, Misbakhun tak mau menyerah. Dia melawan! Setelah dipenjara selama dua tahun, akhirnya dalam proses Peninjauan Kembali, MA menyatakan Misbakhun tak bersalah; terbebas dari segala macam tuduhan. MA juga memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan Misbakhun dikembalikan. Tetapi bagi Misbakhun, pengabulan PK itu baru awal tersingkapnya sebuah konspirasi besar nun dahsyat yang dimainkan kekuasaan. Dia sadar bahwa semua itu adalah awal dari perjuangan panjang yang hendak dia tempuh. Sebab, Misbakhun yakin, pada saatnya nanti, kebenaran itu akan terungkap!
Dari buku ini, pembaca tidak saja disuguhi catatan kontemplatif Misbakhun bagaimana dia menjalani kehidupan di balik penjara tapi juga pelajaran dan hikmah yang didapatkan oleh Misbakhun di balik jeruji besi. Penjara ternyata tidak membungkam keberanian Misbakhun, sekeluar penjara dia masih tetap lantang dan kritis. Dia tidak "mati" setelah keluar dari penjara, dan bahkan berniat melawan ketidakadilan yang pernah dituduhkan kepadanya. Tak salah, jika buku ini memotret bagaimana ketegaran Misbakhun tetap terjaga bahkan dia tidak merasa dendam meski dijungkalkan dari jabatan, dan dijebloskan ke penjara.
Dalam prespektif yang lebih luas, buku ini menggambarkan dengan jelas bahwa keadilan di negeri ini merupakan barang antik, yang sulit didapatkan. Kalau ada, harganya mahal. Sebab, penguasa bisa saja menjebloskan lawan politik yang dianggap kritis, lantang dan bahkan berniat melawan. Kendati demikian, dengan pengabulan PK Misbakhun, buku ini memberikan secercah harapan; keadilan dan kebenaran tidak akan bisa dibungkam selamanya.

        Fitria Zulfa, alumnus Fak. Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perjuangan Misbakhun Melawan Ketidakadilan

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF