Semarang-WAWASANews.Com
Ichwan, Panwaslu Semarang |
Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang memperingatkan seluruh partai politik
(parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan
politik bernuansa kampanye. Berdasar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan
DPRD, saat ini belum boleh berkampanye melalui media massa.
Ketua
Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, saat kampanye melalui
media massa baru boleh dilakukan berbarengan dengan jadwal kampanye rapat umum.
Yaitu selama 21 hari, mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
“Sekarang
ini Parpol maupun Caleg belum boleh pasang iklan politik,” ujarnya.
Ananingsih
yang dosen Fakultas Hukum Undip ini menjelaskan, pemasangan iklan politik
dikuatirkan bisa mengarah pada dugaan berkampanye melalui media massa. Dan
perbuatan itu bisa masuk pelanggaran Pidana Pemilu, alias curi start kampanye.
Ia
mengatakan, pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun
2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Di dalam pasal 276 disebutkan;
setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang
telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
“Kampanye
di media massa yang dilakukaan saat ini, bisa masuk kategori perbuatan Pidana,”
tegas Ana.
Iklan
Caleg
Anggota
Panwaslu Kota Semarang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mohammad
Ichwan, juga memaparkan bahwa Panwaslu Kota Semarang telah melapor dan
berkonsultasi dengan Bawaslu Jateng terkait adanya iklan seorang Caleg DPRD
Jateng di media cetak lokal Jawa Tengah edisi Jum’at (27/9) di halaman 21.
“Kami
mencermati adanya iklan seorang Caleg di koran hari ini. Kami langsung
konsultasi ke Bawaslu Jateng, kaitannya dengan tugas pengawasan,” tuturnya.
Ichwan
menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah iklan
tersebut memenuhi unsur kampanye atau tidak. Apabila ada indikasi dugaan
pelanggaran, ia berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Berupa
pemanggilan Caleg pemasang iklan, pengurus parpol si Caleg maupun pemimpin
redaksi media penayang iklan.
“Apabila
hasil kajian kami menemukan unsur kampanye dalam iklan tersebut, kami akan
memanggil para pihak untuk diklarifikasi,” pungkasnya. (Rel)