Semarang-WAWASANews.Com
Ichwan |
Caleg PPP yang dipanggil adalah
Ali Mas’adi (Dapil Semarang 3 nomor urut 4), Muhamad Ngainirrichadl (Dapil
Jateng 1 nomor urut 1). Dua anggota dewan yang dipanggil adalah anggota DPRD
Jateng Istajib AS (Caleg DPRD Jateng Dapil Jateng 2 nomor urut 1) dan anggota
DPR RI Machmud Yunus (Caleg DPR RI Dapil Jateng 1 nomor urut 1)
Anggota Panwaslu Kota Semarang
Mohammad Ichwan mengatakan, pemanggilan itu terkait kegiatan “Ngaji Politik”
yang diadakan di halaman rumah Ali Mas’adi di pinggir Jl. Wolter
Monginsidi Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang, pada Rabu (11/9) mulai
pukul 20.00.
Dalam acara tersebut, pihaknya
mencatat adanya pengerahan massa sekitar 700 orang dan ada pidato berisi
yel-yel “PPP Menang” oleh para Caleg. Kegiatan tersebut juga tidak
diberitahukan ke Polrestabes Semarang, tidak pula ke KPU Kota Semarang maupun
Panwaslu Kota Semarang.
“Kami telah meminta klarifikasi
empat orang Caleg PPP, dua diantaranya masih aktif sebagai anggota dewan.
Pemeriksaan kami lakukan sejak Jum’at (13/9) hingga Selasa (17/9),” tuturnya.
Ichwan mengatakan, dari hasil
klarifikasi tersebut, serta dari pemeriksaan saksi-saksi, yakni dari Panwascam
Genuk dan bukti rekaman video, memang tidak ditemukan unsur kampanye.
Itu karena tidak terdapat kalimat
pidato yang jelas menyampaikan visi, misi, atau program partai, serta
tidak ada ajakan untuk memilih para Caleg. Namun pihaknya telah memberi
peringatan keras kepada para Caleg tersebut agar jika mengadakan kegiatan
bernuansa politik harus sesuai prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang
Pemilu nomor 8 tahun 2012 maupun Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 2013 juncto PKPU
nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, serta PKPU nomor 6
tahun 2013 tentang jadwal tahapan Pemilu.
“Kami memang tidak menemukan cukup bukti telah terjadi kampanye
rapat umum, sehingga tidak dilanjutkan ke proses pidana. Namun telah kami beri
peringatan keras,” tandasnya.
Upaya Preventif Telah Maksimal
Lebih lanjut Ichwan menyatakan,
Panwaslu sudah melakukan upaya preventif yang maksimal untuk mencegah
terjadinya pelanggaran di acara PPP tersebut. Disampaikannya, seminggu sebelum
Ngaji Politik itu digelar, yakni semenjak undangan kepada warga disebar,
Panwascam Genuk bersama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) telah mendatangi rumah
Ali Mas’adi.
Yaitu mengingatkan agar acara diadakan di dalam rumah saja. Jika
digelar di halaman rumah yang berada di pinggir jalan umum, akan rawan terjadi
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa kampanye rapat umum.
Diterangkannya, seluruh Parpol
dan Caleg sudah boleh berkampanye sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.
Namun kampanye berupa rapat umum hanya boleh dilakukan selama 21 hari, sejak 16
Maret hingga 5 April 2014. Sehingga saat ini yang boleh dilakukan adalah
kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, pembagian bahan kampanye
serta bentuk lainnya selain rapat umum dan iklan di media massa.
“Upaya preventif kami sudah
maksimal. Panwascam Genuk bersama PPL sudah mengingatkan tuan rumah seminggu
sebelum acara,” ujarnya menegaskan.
PPP Dinilai Lalai
Dari hasil klarifikasi tersebut, Panwaslu Kota Semarang menilai
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Semarang dan DPW PPP Jawa Tengah telah
lalai dari tugasnya memberi pembekalan kepada para Calegnya. Hal itu
mestinya dilakukan KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara.
Sebab seluruh Caleg yang diperiksa, mengaku tidak tahu akan hak
dan kewajiban mereka dalam berkampanye. Tentang aturan Pemilu dan jadwal
tahapannya, seluruhnya mengaku tidak tahu.
Dari klarifikasi, seluruh
terperiksa mengaku belum pernah mendapat sosialisasi tentang peraturan terkait
Pemilu dari pengurus partai mereka. Bisa diibaratkan, para Caleg PPP seperti
atlit yang bertarung di gelanggang tanpa manager. Akibatnya, mereka seolah
“nabrak-nabrak” sana-sini tanpa menyadari ada aturan main dan ada wasit yang
mengawasi dan bisa menjatuhkan sanksi.
“Ibarat pertandingan olahraga,
para Caleg PPP itu seperti atlit tanpa manager. Mereka bertanding di arena
tanpa tahu aturan main dan adanya wasit yang mengawasi dan bisa menjatuhkan
hukuman,” pungkasnya berkelakar. (Ed:
Bad)