Oleh Nur Salim
Tiga hari setelah penetapan para
caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT), mereka sudah diperbolehkan mengadakan kampanye,
kecuali dalam bentuk rapat terbuka dan pemasangan iklan di media, baik cetak
maupun elektronik.
Ini sesaui Pasal
83, bahwa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan
huruf d dilaksanakan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan
sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye pemilu, dalam
Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 hari, 16 Maret 2014 hingga
5 April 2014, atau tiga hari sebelum masa tenang
Dalam tahapan
kampanye, KPU menyusun PKPU No. 1 Tahun
2013 dan diubah dalam PKPU No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, ada pembatasan yang sangat signifikan
dalam pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh peserta pemilu, antara lain:
Pertama:
baliho atau papan reklame (billboatd)
hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan
atau sebutan nama lainnya, yang memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program jargon, foto pengurus partai politik yang
bukan calon anggota DPR dan DPRD
Kedua, calon
anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Ketiga, bendera dan umbul-umbul hanya
dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah
yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
bersama Pemerintah Daerah.
Keempat, spanduk
dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan
ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan hanya satu unit pada satu zona atau wilayah
yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama
Pemerintah Daerah.
Kearifan
Caleg
Melihat
ketentuan PKPU tersebut harusnya menjadikan para caleg pandai-pandai dalam
menarik simpati konstituennya. Tidak hanya dengan pemasangan alat peraga
kampanye yang memuat gambar dan nomor urutnya, namun kearifan para caleg
dituntut untuk lebih dekat dengan masyarakat, sangat diperlukan.
Di sisi
penyelenggara, KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota
diharapkan untuk segera menetapkan zona yang diperbolehkan dalam pemasangan
alat peraga kampanye agar para caleg maupun partai politik dalam memasang alat
peraga kampanye tidak melanggar dan tidak direkomendasikan oleh Bawaslu/Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk dicabut atau disuruh memindah pemasangannya.
Bawaslu/Panwaslu
Kabupaten/Kota dalam hal pengawasannya harus lebih aktif dan melakukan
pendekatan secara persuasif dalam menindak pelanggaran pemilu, hal ini
sebagaimana terdapat dalam pasal 17 huruf c angka (4) disebutkan : “Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan
berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau panwaslu Kabupaten/Kota
berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan
terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.”
Nur
Salim, S. Ag.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara