Iklan

Menanti Kearifan Kampanye Para Caleg 2014

WAWASANews.com
Rabu, 18 September 2013 | 15.38 WIB Last Updated 2013-09-21T11:51:50Z

 Oleh Nur Salim 

Tiga hari setelah penetapan para caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT), mereka sudah diperbolehkan mengadakan kampanye, kecuali dalam bentuk rapat terbuka dan pemasangan iklan di media, baik cetak maupun elektronik.
Ini sesaui Pasal 83, bahwa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Kampanye pemilu, dalam Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 hari, 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, atau tiga hari sebelum masa tenang
Dalam tahapan kampanye, KPU menyusun  PKPU No. 1 Tahun 2013 dan diubah dalam PKPU No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, ada pembatasan yang sangat signifikan dalam pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh peserta pemilu, antara lain:
 Pertama: baliho atau papan reklame (billboatd) hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya, yang memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD
Kedua, calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Ketiga, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
Keempat, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

Kearifan Caleg
Melihat ketentuan PKPU tersebut harusnya menjadikan para caleg pandai-pandai dalam menarik simpati konstituennya. Tidak hanya dengan pemasangan alat peraga kampanye yang memuat gambar dan nomor urutnya, namun kearifan para caleg dituntut untuk lebih dekat dengan masyarakat, sangat diperlukan.
Di sisi penyelenggara,  KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera menetapkan zona yang diperbolehkan dalam pemasangan alat peraga kampanye agar para caleg maupun partai politik dalam memasang alat peraga kampanye tidak melanggar dan tidak direkomendasikan oleh Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota untuk dicabut atau disuruh memindah pemasangannya.
Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota dalam hal pengawasannya harus lebih aktif dan melakukan pendekatan secara persuasif dalam menindak pelanggaran pemilu, hal ini sebagaimana terdapat dalam pasal 17 huruf c angka (4) disebutkan : “Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.”

Nur Salim, S. Ag.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menanti Kearifan Kampanye Para Caleg 2014

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF