Iklan

Kontroversi Khitan Perempuan

WAWASANews.com
Minggu, 15 September 2013 | 06.59 WIB Last Updated 2013-09-14T23:59:24Z
Oleh Mirawati Uniang

Apakah perempuan harus dikhitan (disunat)? Bagaimana hukum khitan perempuan, apakah ada dalil agamanya atau sekedar ritual adat belaka?
Itu segelintir pertanyaan yang sering kita dengar seputar sunat atau khitan terhadap perempuan. Belakangan, khitan perempuan kembali menjadi kontroversi. Hal tersebut dikarenakan tarik ulur dan maju mundurnya aturan mengenai khitan tersebut. Tahun 2006 silam, kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang melarang khitan perempuan.
Namun tahun 2010, keluar pula Permenkes No. 1636/Menkes/Per/2010 Tentang  Sunat Perempuan.  Permenkes  tersebut mengizinkan khitan perempuan asalkan dilakukan oleh tenaga medis yang professional.  Sempat menjadi polemik dan mendapat kecaman keras dari sejumlah aktivis perempuan dan pegiat HAM.  Setelah  terkatung-katung hampir satu tahun lamanya, pemerintah urung mencabut permenkes tersebut.
Kini, dengan dasar aturan itu, Kementerian Kesehatan yang dinakhodai Nafsiah Mboi kembali memperbolehkan khitan perempuan. Meski dari sisi medis, Menkes yang sempat menuai kritik soal kondom itu mengatakan, tidak bermanfaat sama sekali, namun pihaknya tidak bisa melarang jika ada masyarakat yang minta dikhitan, baik di rumah sakit maupun klinik kesehatan.
Pada saat yang bersamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam lainnya juga mendesak untuk diperbolehkannya khitan perempuan. Bahkan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor tentang Sunat Perempuan Nomor 9A Tahun 2008 yang berbunyi: "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah”.
Di awal tahun 2013 ini,  khitan perempuan kembali menghangat dan memancing reaksi sejumlah aktivis perempuan. Seperti yang dikatakan Komisioner Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Ninik Rahayu. Dikatakan Ninik, khitan perempuan adalah diskriminasi terhadap reproduksi perempuan. Ia juga mempertanyakan kredibilitas Kementerian Kesehatan sebagai institusi negara yang bisa disetir oleh MUI yang hanya organisasi massa (ormas).
Dalam perspektif aktivis perempuan dan feminisme radikal, sunat perempuan merupakan bentuk diksriminasi atau pelabelan secara stereotype terhadap perempuan, pengebirian, kekerasan terhadap perempuan, pelanggaran hak asasi manusia bahkan pelecehan secara seksual. Karenanya kelompok ini sangat menentang keras sunat perempuan dan mengkampanyekan agar para orangtua tidak menyunat atau mengizinkan bayi perempuannya untuk disunat. 
Di lain pihak, khitan perempuan juga dipertanyakan dari sisi dalil atau hukum agamanya, khususnya Agama Islam. Sebab, dalam prakteknya terutama di Indonesia, sunat baik perempuan maupun laki-laki selalu dikaitkan dengan ritual Agama Islam.
Meskipun MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait khitan perempuan, namun sejauh ini, para ulama pun masih memperdebatkan hukum khitan perempuan. Dan mereka sepakat bahwa sunnah atau hadist mengenai keberadaan sunat perempuan adalah  dha’if alias lemah, karena diriwayatkan oleh periwayat hadist yang tidak dikenal.
Menurut Syaikh Musthafa al-'Adawi, "Apa yang dipaparkan mengenai masalah khitan/sunat tersebut tidak terdapat dalil yang shahih dan sharih (secara terang-terangan) yang mewajibkan wanita berkhitan. Karena itu, siapa di antara mereka yang melakukannya, maka itu adalah haknya dan bila tidak juga tidak ada masalah” (Sumber: Jami' Ahkam An-Nisa' karya Syaikh Mushthafa al-'Adawi, Juz I, hal.17-23).

Sejarah Khitan Perempuan
Jika demikian, bagaimana asal muasal sunat perempuan? Dilihat dari aspek sosial budaya, praktek khitan terhadap perempuan sudah berlangsung semenjak 4000 tahun sebelum masehi. Bermula dari tradisi di kawasan Benua Afrika, berlanjut ke Jazirah Arab dan Timur Tengah hingga akhirnya menyebar ke berbagai kawasan Asia, termasuk Indonesia.
Konon, sunat perempuan yang dilakukan masyarakat di banyak negara Benua Afrika tergolong sadis, yakni dengan cara melakukan pemotongan klitoris sebagian atau bahkan keseluruhan. Perempuan yang akan disunat terlebih dahulu ditambatkan di batang pohon. Cara ini sangat menyakitkan sehingga media radikal menggambarkan bahwa sunat perempuan itu sadis dan tak berprikemanusiaan. 
Dalam perkembangan selanjutnya, khitan perempuan lebih banyak dipengaruhi dan didominasi oleh budaya patriarkhi serta adat istiadat masyarakat setempat.
Tak terkecuali di Indonesia, sunat pada perempuan banyak dipengaruhi oleh budaya dengan bersandar pada  ritual keagamaan. Khitan menjadi “agenda wajib” ketika menyambut kelahiran anak perempuan. Biasanya, sunat dilakukan oleh dukun beranak atau dukun kampung. Namun belakangan, masyarakat pun lebih mempercayakannya pada rumah sakit atau tenaga medis lainnya.
Begitulah sunat perempuan, ia diwajibkan karena tradisi dan dilegalisasi dengan dalil agama serta dibenarkan oleh budaya patriarkhi, tanpa dirinci dengan jelas manfaatnya. Sampai disini, bisa dikatakan sunat perempuan hanyalah sekedar ritual yang dilakukan secara turun temurun dan menjadi tradisi satu etnis atau kaum.
Disisi lain, reaksi penolakan kaum feminisme radikal ternyata tak membuat praktek sunat perempuan menjadi hilang. Sebaliknya, tumbuh subur hampir di seluruh wilayah di tanah air.
Sementara itu, menurut Peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas YARSI, Jurnalis Udin seperti yang dikutip dari buku “Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya, dan kesehatan Serta Agama”, dikatakannya, berdasarkan penelitian yang luas, khitan perempuan tak memiliki manfaat, tapi malah mengancam kesehatan bahkan jiwa mereka (perempuan, red).
Sebetulnya, para aktivis atau organisasi perempuan yang kontra, tidak perlu risau menanggapi peraturan menteri kesehatan tersebut. Sebab, klausul dalam Permenkes tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak mewajibkan perempuan untuk disunat. Kalaupun ada bayi perempuan yang akan disunat maka harus seizin orangtua atau walinya. Intinya, pemerintah melalui Permenkes tersebut tidak melarang dan tidak pula menganjurkan. Namun, jika ada orangtua yang ingin mengkhitan anak perempuannya, maka Permenkes tersebut menjadi acuan bagi kalangan medis untuk melakukannya.
Sekarang terpulang kepada pribadi masing – masing. Jika ada etnis yang menganggap sunat perempuan adalah “wajib” karena merupakan tradisi yang diwariskan secara turun temurun, hal tersebut sah–sah saja. Sebaliknya, jika ada pihak yang kontra dan merasa tidak bermanfaat, tidak ada pula aturan yang melarangnya untuk tidak melakukan sunat tersebut. Seperti yang dikatakan Syaikh Musthafa Al’adawi, sunat perempuan merupakan pilihan dan hak setiap orang, boleh dilakukan. Namun bila tidak, juga tidak menjadi masalah.

Mirawati Uniang, pemerhati masalah Sosial dan Perempuan,
tinggal di Padang, Sumbar.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kontroversi Khitan Perempuan

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF