Iklan

Menjadi Budak di Negeri Sendiri

WAWASANews.com
Selasa, 28 Mei 2013 | 01.19 WIB Last Updated 2013-06-30T18:20:00Z

Oleh Aminuddin

Setelah kita sering dipertontonkan oleh berbagai pelanggaran sosial, budaya, hukum, dan lainnya, baru-baru ini,  kita lagi-lagi dipaksa menyaksikan peristiwa keji yang dilakukan oleh salah perusahaan. Praktek keji tersebut terjadi di salah satu perusahaan limbah aluminium, Lebak Wangi, Tangerang, Banten. Praktek perbudakan itu baru terungkap setelah hampir delapan bulan. Hal ini terkuak ke permukaan setelah salah satu pekerjanya berhasil melarikan diri. Selain tidak memperoleh gaji selama hampir delapan bulan, para korban di tangerang tersebut tidak mendapatkan makanan, pakaian yang layak, dan tempat tinggal yang memadai.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2013 tercatat, dari jumlah angkatan kerja yang mencapai 121,2 juta orang sekarang, terdapat sekitar 7,17 juta pengangguran. Masih banyak pencari kerja dengan kualitas rendah yang sangat mengharapkan pekerjaan. Dari data tersebut dapat dipahami bahwa masih banyak orang yang menganggur atau tidak punya pekerjaan. Sementara kebutuhan hidup kian meningkat.
Masih maraknya kasus perbudakan disertai penyekapan dan penyiksaan puluhan buruh di sebuah pabrik kuali di Tangerang, menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik-praktik tidak manusiawi tersebut. Tindakan dan perilaku yang melebihi batas normal dan menjurus ke penjajahan menjadi contoh kesejahteraan para buruh sangat jauh dari harapan.
Ada beberapa langkah untuk menghentikan praktik perbudakan yang mesti segera dilakukan. Pertama, meningkatkan kontrol tehadap pabrik-pabrik dan perusahaan  yang ada di berbagai daerah. Di sini peran masyarakat sebagai kontrol sosial harus berperan aktif dan lebih jeli dalam melihat gejala-gejala yang terjadi di sekitarnya.
Jika ada pbrik atau perusahaan  yang mencurigakan, partisipasi masyarakat adalah melaporokan ke pihak berwanang. Peran organisasi kemasyarakatan menjadi penting mengingat organisasi tersebut merupakan salah satu organisai yang bisa mewadahi aspirasi masyarakat, sehingga memudahkan untuk mengontrol ke tingkat paling bawah. Di sisi lain, peran Kepala Daerah sangat penting untuk tidak sekedar memberi teguran kepada peusahaan yang nakal. Sudah saatnya meghetikan berbagai tindak pelanggaran yang membuat kesengsaraan dan kesenjangan kepada orang lain.
Kedua, membuat regulasi terkait dengan pabrik-pabrik atau perusahaan, sehingga memudahkan aparat untuk mengontrol perusahaan yang “nakal”. Dengan demikian, pemerintah akan lebih leluasa untuk mengatur segala kemungkinan yang terjadi di masyarakat, termasuk meningkatkan control lebih solid. Pemerintah juga bekerja sama dengan oragasisasi kemasyarakatan yang ada di setiap daerah. Dengan demikian, pemerintah semakin jeli dengan praktek pelanggaran yang ada di masyarakat.
Ketiga, menghentikan pabrik-pabrik  yang terindikasi melanggar berbagai pelanggaran yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pabrik atau perusahaan  sudah tidak bisa ditolerir lagi apabila hampir semua aktifitas yang dilakukannya melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat atau dalam hukum formal. Jika hal itu terus dibiarkan, hukum sebagai perangkat yang canggih (super body) akan mudah dijinakan hanya dengan  kepentingan induvidu atau kelompok.
Upaya di atas hanyalah sebagian kecil dari  upaya kita untuk memberantas berbagai praktek-praktek perbudakan di pabrik atau perusahaan. Masih banyak ha-hal yang bisa dilakukan untuk mengihentikannya. Semoga adanya upaya-upaya kecil tersebut pemerintah, wakil rakyat, dan masyarakat tidak lagi tersandera oleh pelanggaran-pelanggaran sosial.

Aminuddin, lahir di Pamekasan, mahasiswa Program Studi Matematika, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menjadi Budak di Negeri Sendiri

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF