Oleh T. Nugroho
Angkasa
“Apa yang ditulis dan dipikir seseorang bukan untuk dihakimi.” - Frans
Magnis Suseno, Pastor Jesuit dan Seorang Humanis.
Sejak 2 Mei 2013
silam Humanitad mempublikasikan dokumentasi kasus Anand
Krishna di situs Youtube. Klik di sini untuk melihat videonya.
Sampai tulisan ini
dibuat, link tersebut sudah ditonton oleh hampir 3.000-an orang
dari seluruh penjuru dunia. Salah satu komentar berbunyi begini, “Anand
Krishna was acquitted by the court presided by judges with integrity, Abertina
Ho. But then appealed by prosecutors. Perhaps only in Indonesia where the
acquittal can be appealed.” (Anand Krishna telah divonis bebas oleh
majelis hakim yang diketuai hakim berintegritas Albertina Ho. Tapi kemudian
dikasasi oleh jaksa penuntut umum. Barangkali hanya di Indonesia di mana
putusan bebas bisa dikasasi.”
Sejak 16 Februari
2013 silam, Anand Krishna dipenjara di LP Cipinang pasca dieksekusi paksa
di Anand Ashram Ubud, Bali. Pada saat itu Sacha Stone, salah satu pendiri Humanitad
berada di sana dan menjadi saksi mata kejadiaan tersebut. Humanitad memang sebuah
organisasi swadaya non-pemerintah (LSM) internasional yang berkomitmen untuk
mempromosikan apresiasi antar agama dan budaya di seluruh dunia. Mereka ada di
197 negara, 90 di antaranya terus perjuangkan penegakan hukumnya.
Intinya, film
dokumentasi berdurasi 37 menit ini mengungkap sederet kejanggalan yang terjadi
dalam kasus Anand Krishna yang berupa rekaman video televisi, suara percakapan
di persidangan, berita-berita di media massa, dan juga intrik-intrik yang
mewarnainya. Selain itu, terungkap pula konteks besar di balik skenario
tersebut. Selamat menonton dan monggo silakan disebarluas. Terimakasih.
(T. Nugroho Angkasa)