Pada
10 Februari 2011, kami membeli mobil Isuzu Panther warna birutua metalik dengan
nomor polisi Semarang H-8431-HG.
Mobil tersebut atas nama Ediningsih yang
beralamat di Tegalsari Raya 31 Semarang dan dibeli dari Haji Subandi melalui
BFI Cabang Semarang. Mobil itu dibeli dalam keadaan angsuran belum lunas dari
BFI Cabang Semarang. Kemudian sisa angsuran diteruskan (balik nama leasing)
dengan nama kredit baru di BFI Cabang Kudus atas nama Ahmad Syafron dengan
nomor kontrak 4731201441. Mobil tersebut asli sebagaimana penjelasan dari BFI
Cabang Kudus dan lunas dibayar pada tahun 2012. Sampai saat ini, kami belum
pernah melihat BPKB kendaraan tersebut yang masih dipegangi BFI Cabang Kudus. Selalu
ada saja alasan dari BFI Cabang Kudus sehingga kami tidak bisa melihat BPKB
tersebut.
Kemudian
kami mengambil leasing pada Desember dan bertepatan dengan perpanjangan
STNK pada 12 Desember 2012. Ketika mau perpanjangan di Polres Semarang, nomor
kendaraan atas nama Ediningsih sudah diblokir. Jadi harus balik nama ketika
ingin memperpanjang. Ketika ingin balik nama di Polres Kudus, mereka tidak
menyetujui nomor mesin kendaraan. Padahal nomor mesin kendaraan tidak ada
perubahan sama sekali sejak tahun 2009 ketika masih ada di Ediningsih dan BFI
Cabang Kudus sudah mengetahuinya.
Berhubung
membeli lewat BFI, maka kami bertanya pada BFI Cabang Kudus kenapa nomor mesin
kendaraan tidak bisa diterima di Polres Kudus (bulan Desember), padahal pihak
BFI mengatakan bahwa mobil tersebut asli. Kami pun aktif dalam bertanya perihal
kendaraan yang kami beli dari BFI. Pada Januari, kami dijanjikan Bapak Anto
selaku staf yang mengurusi mobil, berjanji akan menyelesaikannya. Beliau mengatakan
mungkin ada cek forensik nomor mesin di Polda Jawa Tengah. Kalau memang ada cek
forensik, seharusnya ada surat cek forensik dari Polda Jawa Tengah, namun
sampai sekarang belum ditunjukkan kepada kami.
Ketika
Bapak Anto pindah ke Semarang dan diganti staf yang lain, pihak BFI Cabang
Kudus juga berjanji akan diselesaikan sebagaimana yang pernah dijanjikan Bapak
Anto. Setelah itu, dijanjikan setiap minggu untuk ke kantor hingga 3 (tiga)
bulan untuk mengurusi hal tersebut, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
Kami
kemudian tidak mau mengangsur leasing mobil tersebut. Dua kali kami
sudah mencicilnya, tetapi yang ketiga kalinya tidak akan melunasi hingga jelas
surat-suratnya. Kami pun sudah aktif datang ke BFI Cabang Kudus dan menanyakan
keaslian nomor rangka mesin mobil tersebut. Di samping aktif, kami juga sudah
titip uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai i’tikad baik
kami pada BFI. Tapi sampai sekarang belum diselesaikan dan uang tersebut malah
digunakan untuk membayar denda yang terus berjalan. Bahkan ada surat peringatan
dari BFI Cabang Kudus tentang denda serta cicilan yang belum dilunasi.
Kami
pun bertanya, apakah pihak BFI bisa bertanggungjawab bila dicicil sampai lunas
dan di kemudian hari ternyata ada masalah di kepolisian dikarenakan nomor mesin
mobil tersebut tidak asli? Polda Jawa Tengah jelas akan langsung menahan mobil
serta pemiliknya bila pada saat cek nomor mesin ternyata tidak asli, dijerat
pasal-pasal pencurian. Ketika mau melaporkan hal ini melalui situs resmi BFI,
servernya error dan gagal untuk dikirim.
Jalan
keluar yang kami tawarkan adalah sebagai berikut. Pertama, mohon
secepatnya keaslian surat dan fisik mobil ini diurus sehingga bila kami ingin
balik nama surat kendaraan bisa diterima Polres Kudus. Kedua, ada surat
cek forensik nomor mesin dari Polda Jawa Tengah kalau memang ada cek forensik. Ketiga,
penghapusan denda keterlambatan cicilan karena kami sudah aktif bertanya dan
datang ke pihak BFI Cabang Kudus selama tiga bulan.
Apabila
tidak bisa diselesaikan, maka mobil boleh ditarik kembali oleh BFI dan kami
minta ganti rugi sesuai harga perjanjian pertama agar mobil jadi milik BFI dan
kami meminta kembaliannya.
Ahmad Syafron, Loram Kulon 1/5 Jati Kudus (081325713059)
Email: maestrosyafron@gmail.com