Jakarta-WAWASANews.com
Pihak
Anand Krishna keberatan atas di-eksekusi dirinya oleh pihak Kejaksaan. Karena
ketidakpuasannya itu, Anand pun mendaftarkan gugatan pra-peradilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Otto
Hasibuan, Kuasa Hukum Anand, menyampaikan bahwa penahanan klien-nya dianggap
tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai pihak kejaksaan adalah putusan
yang batal demi hukum. Hal ini karena tidak terpenuhinya pasal 197 KUHAP pada
putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum.
“Kita
sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan pada dasar eksekusinya
itu putusan batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa
dan melawan hukum. Pak Anand sebagai warga negara yang baik
menjalani, tapi dengan protes. Dan kami hari ini sudah mendaftarkan
pra-peradilan atas penahanan yang tidak sah,” jelas Otto.
Hal
senada diutarakan keluarga Anand Krishna. Prashant Gangtani, putra Anand
Krishna mengatakan, “Ini sudah masuk abuse
of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejari Jaksel.
Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum. Sebagai
instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan
tindakan melawan hukum”.
Seperti
diketahui penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam
mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov
2012 lalu. Bahkan, Komisi III DPR secara spesifik meminta Kejagung untuk
melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan
hukum di Indonesia.
Sebelumnya,
pada surat tertanggal 9 Nov 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan
rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum
dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.
Anand
Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali dua bulan lalu (16/2).
Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang.
Eksekusi ini didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok
oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah
diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.
Dan
sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand
Krishna telah divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Nov 2011. Ada
apa ini? (Hadi Susanto)