Iklan

Anand Krishna Praperadilkan Kejaksaan

WAWASANews.com
Kamis, 11 April 2013 | 03.56 WIB Last Updated 2013-04-10T20:56:30Z
Jakarta-WAWASANews.com
Pihak Anand Krishna keberatan atas di-eksekusi dirinya oleh pihak Kejaksaan. Karena ketidakpuasannya itu, Anand pun mendaftarkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Anand, menyampaikan bahwa penahanan klien-nya dianggap tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai pihak kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum. Hal ini karena tidak terpenuhinya pasal 197 KUHAP pada putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum.
“Kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan pada dasar eksekusinya itu putusan batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa dan  melawan hukum. Pak Anand sebagai warga negara yang baik menjalani, tapi dengan protes. Dan kami hari ini sudah mendaftarkan pra-peradilan atas penahanan yang tidak sah,” jelas Otto.
Hal senada diutarakan keluarga Anand Krishna. Prashant Gangtani, putra Anand Krishna mengatakan, “Ini sudah masuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejari Jaksel. Mengeksekusi putusan batal demi hukum sama dengan tidak taat pada hukum. Sebagai instansi negara seharusnya mereka memberi contoh yang baik untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum”.
Seperti diketahui penegasan keharusan untuk terpenuhi pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov 2012 lalu. Bahkan, Komisi III DPR secara spesifik meminta Kejagung untuk melaksanakan putusan MK ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, pada surat tertanggal 9 Nov 2012, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.
Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali dua bulan lalu (16/2). Tim membawa Anand Krishna ke Jakarta dan mengeksekusi ke LP Cipinang. Eksekusi ini didasarkan atas dasar putusan MA yang diketok oleh salah satunya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan secara tidak hormat akhir tahun lalu.
Dan sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anand Krishna telah divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 Nov 2011. Ada apa ini? (Hadi Susanto)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anand Krishna Praperadilkan Kejaksaan

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF