Iklan

Adukan Perusahaan Tambang, 15 Warga Divonis Penjara

WAWASANews.com
Kamis, 11 April 2013 | 04.42 WIB Last Updated 2013-04-10T21:43:24Z
Jepara-WAWASANews.com 
Tegang: Suasana di Ruang Sidang
(Foto: WAWASANews/Arifin)
Kamis 21 Maret 2013, Pengadilan Negeri Jepara memutuskan bersalah terhadap 15 Nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Susilo Atmoko, SH, memutuskan bahwa 15 nelayan atas nama: Heri Susanto, Andi Pramono, Budiman Haryanto, Sudarni, Faridatul Muntafiah, Budi Lestari, Upik Hidayat, Rismawanto, Khoirul Imam, Muhammad Saifuddin, Agus Lisgiantoro, Kiswanto, John Seno, Idam Cholik, dan Hartono, dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. 
Dalam pertimbangan, hakim menyampaikan menolak pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum dalam Pledoi yang memuat tumpang tindihnya perizinan oleh pemerintah kabupaten jepara dan respon masyarakat atas keterancaman penambangan terhadap lingkungan. Majelis hakim menganggap alasan kuasa hukum tersebut tidak relevan dengan pokok perkara atau sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sidang yang dihadiri sekitar 400 warga yang terdiri dari Nelayan, Petani, dan Petani tambak dari beberapa desa disepanjang pantai utara Jepara atau yang tergabung dalam Forum Nelayan (Fornel) ini diwarnai dengan do’a bersama di halaman PN Jepara sebelum persidangan dimulai. Sementara sidang sendiri baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Dalam penuturannya, Saiful, salah satu warga yang ikut menghadiri persidangan tersebut menyampaikan bahwa kriminalisasi yang menimpa saudara petani tersebut setiap saat juga dapat menimpa semua orang karena persoalannya bermuara pada keberadaan perusahaan tambang yang mengancam kehidupan nelayan, petani, dan petani tambak yang ada disepanjang pantai utara jepara. “Peristiwa 30 April 2012 adalah satu-satunya cara yang kami pahami setelah tidak mendapat jawaban apa-apa dari pemerintah tingkat desa sampai kabupaten atas pengaduan yang kami lakukan,” ujarnya.
Saiful menuturkan adanya putusan hakim semakin mempertegas bahwa keadilan hanya milik Tuhan. “Buktinya, selama ini baik pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak ada yang berpihak pada kami, rakyat yang ingin menjaga kelestarian lingkungan dan lahan penghidupan malah dikriminalkan,” geramnya.
Menanti Keadilan: Puluhan nelayan menunggu putusan
(Foto: WAWASANews.com/Arifin)
Sementara itu, Sudarni yang merupakan salah satu korban kriminalisasi seusai sidang menyampaikan konsistensi warga dengan penolakan keberadaan tambang pasir besi yang mengancam lahan penghidupan mereka, serta menganggap proses peradilan pidana yang dijalani oleh dirinya sebagai resiko yang harus dihadapi untuk mempertahankan lingkungannya.
Misbakhul Munir, pendamping hukum dari LBH Semarang manyampaikan kekecewaannya atas putusan yang dibacakan Hakim. Munir menuturkan seharusnya Hakim dalam memberikan putusan juga mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya respon warga sampai pada aksi penolakan. “Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai keadilan yang sebenarnya, karena dalam perkara ini warga adalah korban,” kata Munir.
Munir menyatakan akan melaporkan CV. Guci Mas Nusantara ke kepolisian terkait izin penambangan. Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan sepadan pantai yang merupakan kawasan lindung yang seharusnya tidak boleh ada penambangan disitu (UU No 32/1990).
“Kami menduga CV. Guci Mas Nusantara tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan, karena selama ini warga juga tidak pernah tahu keberadaan izin tersebut. Sehingga jika dugaan itu benar, maka aparatur penegak hukum harus Fair untuk memproses secara pidana,” tuturnya.
Sebelumnya, warga dikriminalkan atas penolakan terhadap keberadaan penambangan pasir besi di pantai Bandungharjo oleh CV. Guci Mas Nusantara. Berdasarkan penuturan, sebenarnya warga telah melakukan upaya-upaya pengaduan ke pemerintah, mulai dari petinggi Bandungharjo, Camat, Badan Lingkungan Hidup, DPRD Jepara hingga Pemkab Jepara. Namun hal tersebut tidak ditanggapi pemerintah.
Hingga akhirnya pada 30 April 2012 lalu, ratusan warga nelayan berduyun-duyun hadir ke lokasi penambangan bermaksud meminta CV untuk menghentikan aktivitas penambangan  yang berakhir pada kriminalisasi 15 warga. Ironis! (Arifin/Badri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Adukan Perusahaan Tambang, 15 Warga Divonis Penjara

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF