Surat Pembaca
nasional.news.viva.co.id |
Pasca
memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2011 di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Albertina Ho dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat,
Bangka Belitung.
Kabar
terkini dirilis oleh Andi Saputra di detikcom,
pada Kamis (28/2/2013) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes urine bagi
para hakim di PN Sungailiat. Hasilnya, 100 persen anak buah Albertina Ho bebas
dari narkoba. Bisa dilihat di sini.
Latar
belakang tes ini karena tertangkap basahnya hakim PN Bekasi yang tengah
berpesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Selain itu, masih lekat dalam ingatan publik ihwal pemecatan hakim agung Achmad
Yamanie (AY) dari Mahkamah Agung (MA). Ia ketahuan memalsukan hukuman bagi bandar
narkoba.
Ternyata,
AY juga salah satu hakim yang memvonis hukuman bui 2,5 tahun untuk Anand
Krishna. Anehnya, dalam dalam salinan putusan Anand Krishna yang diunduh detikcom dari website MA, Rabu (14/11/2012), dalam halaman 38 muncul pertimbangan
JPU mengajukan kasasi:
"Bahwa sebagai bukti bagi Judex
Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat
terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat
dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21
April 2006 yang tidak secuil pun menyinggung tuntutan pidana kami sehingga
dengan demikian sungguh cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian
hukum untuk menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006
yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat."
Pasca
ditelusuri lebih lanjut oleh wartawan detikcom,
ternyata nomor perkara 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah sengketa
pidana merek. Dalam berkas perkara MA tersebut, duduk sebagai terdakwa Erik
Mulya Wijaya. Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar pasal 24 ayat 1 UU No
5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi, Erik dihukum 2 tahun penjara
karena menggunakan merek yang sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain. Klik beritanya di sini.
Pertanyaannya,
mengapa bisa muncul pertimbangan pidana merek versi JPU di putusan Anand Krishna?
Seorang di FB (facebook) berpendapat bahwa
salah
mencantumkan itu karena nama Erik Mulya Kusuma dan Anand Krishna, mirip. Namun
sebuah dokumen negara yang bisa dibaca publik, seyogianya perlu dilakukan cek
dan ricek bukan?
Akhir kata, dari
fakta di atas tampak jelas perbedaan antara Albertina Ho dengan Achmad Yamanie
dkk. Jika ada yang bertanya, jujur saya lebih percaya pada vonis bebas terhadap
Anand Krishna dari Albertina Ho yang teruji integritasnya. Bagaimana dengan Anda?
T. Nugroho Angkasa, penulis Lepas yang Tinggal
di Yogyakarta