WAWASANews.com
Perampasan
hak dan kemerdekaan Anand Krishna yang dilakukan secara paksa oleh aparat hukum
sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia, hal ini mengundang keprihatinan
yang mendalam dari berbagai kalangan masyarakat baik lokal, nasional maupun
internasional, bertema doa dan dukungan bagi tegaknya Hukum dan Hak Asasi
Manusia, 300 lebih orang berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud,
beberapa waktu lalu.
“Apa
yang terjadi pada aktivis spiritual Anand Krishna dapat terjadi pula pada saya,
pada anda dan pada orang-orang yang anda cintai jika kita membiarkan hal ini,
perjuangan kita bersama disini adalah perjuang bagi kita semua dan bagi anak
cucu kita kelak,’’ tegas Acharya
Paramananda Muni Daksa, Ketua Dewan Pesraman Sevaka Dharma Nusantara.
Penegasan
yang sama juga disampaikan oleh Prof. DR. AS. Hikam, Prof. Musda Mulia, Prof. LK
Suryani dan Br. Indra Udayana yang hadir dan memberikan dukungannya dalam acara
tersebut. Lebih jauh mereka meminta pemerintah agar demi keadilan dan martabat
bangsa di mata dunia Internasional dan atas nama kemanusiaan Anand Krishna
harus dibebaskan segera.
Sementara
itu, lembaga Internasioanl Humanitad dan Natural World Organisation, Sir John
Walsh dan Louise Montague terus berupaya menggalang dukungan dunia internasional
atas pelanggaran kemanusian terhadap Anand Krishna.
Mereka
menegaskan jika pemerintah Indonesia tidak segera mengambil sikap atas kasus
ini dan segera membebaskan Anand Krishna dari penjara, mereka akan terus
menerus menyebar luaskan pelanggaran HAM ini ke dunia internasional.
Hingga
sejauh ini petisi online untuk keadilan bagi Anand Krishna sudah ditanda
tangani seribu orang lebih dari berbagai Negara seperti USA, Belanda, Inggris,
Polandia, Brasil, Jerman, Ukraina, India, Malaysia, Singapora, Cina, Afrika dan
Indonesia.
Seperti
diketahui, Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali pada Sabtu
(16/2/2013) ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang diketok
oleh Zaharuddin Utama, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie dan
Sofian Sitompul. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim
Albertina Ho pada 22 November 2011. (Hadi Susanto)