Iklan

Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya

WAWASANews.com
Jumat, 22 Maret 2013 | 09.15 WIB Last Updated 2013-03-22T02:15:55Z
WAWASANews.com
Perampasan hak dan kemerdekaan Anand Krishna yang dilakukan secara paksa oleh aparat hukum sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia, hal ini mengundang keprihatinan yang mendalam dari berbagai kalangan masyarakat baik lokal, nasional maupun internasional, bertema doa dan dukungan bagi tegaknya Hukum dan Hak Asasi Manusia, 300 lebih orang berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud, beberapa waktu lalu.
“Apa yang terjadi pada aktivis spiritual Anand Krishna dapat terjadi pula pada saya, pada anda dan pada orang-orang yang anda cintai jika kita membiarkan hal ini, perjuangan kita bersama disini adalah perjuang bagi kita semua dan bagi anak cucu kita kelak,’’ tegas Acharya Paramananda Muni Daksa, Ketua Dewan Pesraman Sevaka Dharma Nusantara.
Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Prof. DR. AS. Hikam, Prof. Musda Mulia, Prof. LK Suryani dan Br. Indra Udayana yang hadir dan memberikan dukungannya dalam acara tersebut. Lebih jauh mereka meminta pemerintah agar demi keadilan dan martabat bangsa di mata dunia Internasional dan atas nama kemanusiaan Anand Krishna harus dibebaskan segera.
 Sementara itu, lembaga Internasioanl Humanitad dan Natural World Organisation, Sir John Walsh dan Louise Montague terus berupaya menggalang dukungan dunia internasional atas pelanggaran kemanusian terhadap Anand Krishna.
 Mereka menegaskan jika pemerintah Indonesia tidak segera mengambil sikap atas kasus ini dan segera membebaskan Anand Krishna dari penjara, mereka akan terus menerus menyebar luaskan pelanggaran HAM ini ke dunia internasional.
 Hingga sejauh ini petisi online untuk keadilan bagi Anand Krishna sudah ditanda tangani seribu orang lebih dari berbagai Negara seperti USA, Belanda, Inggris, Polandia, Brasil, Jerman, Ukraina, India, Malaysia, Singapora, Cina, Afrika dan Indonesia.
  Seperti diketahui, Anand Krishna dieksekusi paksa oleh tim kejaksaan di Bali pada Sabtu (16/2/2013) ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang diketok oleh  Zaharuddin Utama, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie dan Sofian Sitompul. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011. (Hadi Susanto)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF