Oleh Hendra Sugiantoro
Judul
Buku :
HAM: Politik, Hukum & Kemunafikan Internasional
Penulis :
Hamid Awaluddin
Penerbit :
Kompas, Jakarta
Cetakan :
I, 2012
Tebal :
xviii+286 halaman
ISBN :
978-979-709-636-6
Buku karya Hamid Awaluddin ini mencoba
memberikan pemahaman dan motivasi untuk memperjuangkan penegakan hak asasi
manusia (HAM). Apabila kini HAM menggeliat di berbagai lini kehidupan, hal itu
patut disyukuri. Fakta bahwa setiap masalah di dunia ini senantiasa dikaitkan
dengan HAM perlu didukung. Sebut saja masalah korupsi. Kini praktik korupsi tidak
sekadar dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, tetapi juga
termasuk pelanggaran HAM.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi
menjadi salah satu agenda HAM yang mesti diperjuangkan. Lewat praktik korupsi,
pelanggaran HAM telah dilakukan koruptor yang menciderai hak hidup rakyat. Aset
atau uang negara yang idealnya digunakan untuk kepentingan publik, tetapi hanya
dinikmati oleh para koruptor.
Selain kasus korupsi, perhatian serius
perlu ditujukan pada kecenderungan konflik komunal. Konflik komunal ini tidak
hanya di Indonesia, tetapi juga terjadi di belahan bumi lainnya. Entah apa
motif dan latar belakangnya, konflik etnik, suku, ras, dan agama kerapkali
mengemuka. Kekerasan yang menyeruak dan mengorbankan nyawa manusia, terutama
kalangan rentan seperti perempuan, anak-anak, dan orangtua akibat konflik
komunal jelas melanggar HAM. Jika pun lolos dari kematian, mereka akan
berhadapan lagi dengan kegetiran hidup yang harus dihadapi akibat konflik.
Begitu pula soal perdagangan manusia dan
anak-anak. Dalam era yang sangat terbuka saat ini, praktik perbudakan kembali
terjadi, kendati dalam bentuk dan modus operandi yang berbeda dengan praktik
perbudakan di abad-abad silam. Kini manusia memang tidak dipekerjakan dengan
ideologi perbudakan berdasarkan warna kulit, tetapi manusia diperjualbelikan
berdasarkan hukum penawaran dan permintaan.
Perdagangan manusia dan anak-anak telah
memarjinalkan HAM karena orang-orang yang jadi korban tersebut tidak diberi
kebebasan dalam menentukan langkah kehidupannya. Kekerasan fisik maupun
kekerasan nonfisik selalu menjadi cara utama dalam menjalankan dan melanggengkan
misi perdagangan manusia dan anak-anak tersebut. Tidak dimungkiri bahwa
perdagangan manusia telah berpenetrasi ke berbagai negara. Ada negara yang
dijadikan sebagai tempat pemasaran. Ada negara yang dijadikan sumber manusia
dan anak-anak untuk diperdagangkan di antaranya adalah Indonesia.
Selain korupsi, konflik komunal, dan
perdagangan manusia dan anak-anak, agenda HAM lainnya yang perlu diselesaikan
masih begitu banyak. Hamid Awaluddin menegaskan agenda HAM senantiasa harus
dikuatkan sampai tidak terjadi lagi penindasan, pelecehan, dan eksploitasi
negatif terhadap eksistensi kehidupan manusia. Martabat manusia di muka bumi
ini selayaknya mendapatkan penghargaan semestinya (hlm. 253-277).
Dalam buku ini, arogansi negara-negara kuat
seperti Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara Barat yang justru menghambat
penegakan HAM juga mendapatkan sorotan dan kritik. Dalam praktik HAM, AS dan
negara-negara Barat lainnya kerapkali berstandar ganda. Selama kepentingan
nasional mereka terpenuhi, mereka tidak peduli apakah ada pelanggaran HAM atau
tidak. Kita tentu kecewa dengan standar ganda yang dilakukan sejumlah negara
yang mengklaim sebagai kampiun demokrasi dan pelopor penegakan HAM tersebut.
Kekecewaan itu seringkali kita refleksikan dengan istilah kemunafikan Barat (hypocrisy of the west). Lewat buku ini,
Hamid Awaluddin memaparkan beberapa kasus kemunafikan AS dan beberapa negara
Barat di mana dalih penegakan HAM malah cenderung melanggar dan mengabaikan HAM.
Memang harus diakui penegakan HAM di dunia
ini ternyata bukan perkara mudah. Berbagai tantangan dan hambatan kerapkali
mencuat, sehingga harkat dan martabat manusia belum dimuliakan sebagaimana
mestinya. Lewat buku ini, kita menyadari bahwa penegakan HAM memerlukan nafas
panjang. Kita jangan menyerah dan perlu terlibat aktif dalam penegakan HAM
dengan memberikan kontribusi signifikan.
Hendra Sugiantoro,
pembaca buku, berdomisili di Yogyakarta