Iklan

Menyoal Haramnya Mengikuti Misa Natal

WAWASANews.com
Rabu, 02 Januari 2013 | 20.59 WIB Last Updated 2013-01-02T14:16:44Z
Oleh Muhammad Akmaluddin

Perayaan Hari Natal sudah berlalu. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, perayaan tahun ini relatif aman dari ancaman teror, kerusuhan dan lain sebagainya. Natal adalah hari raya terakhir yang diperingati umat Nasrani, sebelum memasuki tahun baru Masehi. Beberapa ormas keagamaan seperti Barisan Serbaguna (BANSER) Anshor yang bernaung di bawah Nahdlatul ‘Ulama di beberapa kota di Jakarta, Jawa Timur, NTT dan daerah lainnya juga ikut mengamankan prosesi tersebut.
Tujuannya pengamanan tersebut sederhana, yaitu mengamankan acara serta sebagai bentuk toleransi beragama dan pluralisme sebagaimana diajarkan guru bangsa, KH. Abdurrahman Wahid.
Di Semarang, beberapa mahasiswa jurusan Perbandingan Agama Fakultas IAIN Walisongo Semarang menghadiri prosesi misaNatal pada 24 Desember 2012 di Gereja St Fransiskus Xaverius Kebon Dalem, Semarang, Jawa Tengah. Misa Natal, begitu juga acara keagamaan selain Islam menjadi kajian penting di jurusan tersebut.

Kelahiran ‘Isa Perspektif al-Qur’an dan al-Hadits
Natal merupakan hari raya yang diperingati setahun sekali dalam rangka menyambut lahirnya Yesus Kristus, atau dalam Islam disebut Nabi Isa alaihis salam. Bedanya, umat Kristiani memperingatinya tiap tanggal 25 Desember, sedang umat Islam sendiri tidak pernah memperingati kelahiran putera Maryam itu. Yang hampir mirip dengan hari raya Natal adalah Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tentang kelahiran Isa Putera Maryam memang menjadi kontroversi, kapan dan dimana tepatnya. Al-Qur’an sendiri tidak menjelaskan hal tersebut, cuma mengutip pertanyaan Isa -ketika masih kecil- dalam surat Maryam ayat 33, yaitu “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali."
Di hari kelahiran Isa bin Maryam, dalam istilah al-Qur’an, beliau sendiri meminta agar pada hari tersebut dilimpahkan kesejahteraan. Bahkan di ayat sebelumnya, Allah SWT memberkahinya dimanapun beliau berada. Kelahiran Isa memang sudah menjadi kontroversi, dimana ketika itu Maryam dituduh telah berbuat sesuatu yang hina. Bahkan ketika dewasa pun beliau dicaci, dihina dan dimusuhi oleh kaumnya sendiri.
Kelahiran Isa memang berbeda dengan kelahiran Rasulullah SAW yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun umat Islam banyak memperingati maulid ini, dengan pijakan yang bersumber dari hadits saja. Bukan peringatan atau penyebutan yang menjadi masalah, tapi pengharaman dan pengkafiran sepihak itulah yang menyebabkan masalah. Sebagaimana banyak didendangkan dalam syi’iran di corong-corong mushalla dan masjid yang kutipannya kira-kira “ngajine dewe gak digatekke,  … seneng ngafirke marang liyane”.
Penulis sendiri belum menemukan literatur dalam kajian Al-Qur’an maupun al-Hadits tentang kapan dan dimana Isa putera Maryam dilahirkan, secara pasti, sesuai dengan riwayat terpercaya. Hanya ada beberapa yang menjelaskan seperti ini dan itu, tetapi tidak jelas dan benar riwayat tersebut. Hanya yang diperintahkan kepada kita adalah untuk beriman kepada semua utusan Allah SWT.
Mungkin kita perlu bertanya, bagaimana jika waktu kelahiran Yesus Kristus yang diperingati oleh umat Nasrani sama dengan waktu yang disebutkan dalam Al-Qur’an? Mungkin kita tidak bisa menjawabnya. Tapi ketika kita ditanya, apakah pernah kita umat Islam memperingati hari kelahiran Isa, yang dimintakan sejahtera oleh beliau sendiri? Kenapa majlis fatwa di beberapa ormas keagamaan tidak pernah memberitahukan waktu tersebut atas fatwa keharaman mengikuti misa natal?

Fatwa Sadis dan Ahistoris
Tafsir surat al-Kafirun ayat 6 yang digunakan untuk mengharamkan menyaksikan misa natal sebagaimana dilakukan teman-teman mahasiswa jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang terlalu sadis, terlebih dikatakan oleh seorang guru besar yang bukan ahli di bidang tafsir. Terlebih fatwa MUI yang menggunakan hadits al-Nu’man bin Basyir tentang halal dan haram.
Dari empat puluh lebih tafsir yang ada, penulis tidak menemukan tafsiran ayat yang menunjukkan kepastian lahirnya Isa, yang nanti efeknya akan berimplikasi pada hukum keharaman perayaan Natal. Kemudian apakah yang dilakukan mahasiswa PA itu melanggar wilayah akidah dan ibadah? Penulis kira tidak, toh mereka cuma menyaksikan (melihat secara langsung dan menghadiri), tidak mengikuti (menurutkan dan menyertai) misa natal itu. Ketika menilik firman Allah dalam surat Ali Imran 64, jelas sekali bahwa kehadiran mahasiswa PA pada 24 Desember 2012 di Gereja St Fransiskus Xaverius Kebon Dalem, Semarang, Jawa Tengah itu adalah -dalam bahasa Al-Qur’annya- ta’alaw ila kalimatin sawa’ (berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan) atau istilah orang sekarang, toleransi, sebagaimana ketika NU menerima Pancasila sebagai dasar negara.
Perihal hadits dari al-Nu’man bin Basyir tentang halal dan haram yang dikeluarkan MUI tahun 1987 itu terkesan emosional ketika digunakan dalam fatwa mengikuti perayaan natal. Ada wilayah hubungan kemanusiaan (hablun minan nas) dalam menghadiri perayaan tersebut dimana mahasiswa PA hanya menghadiri, bukan menurutkan dan menyertai. Jadi, itu bukanlah hubungan ketuhanan. Lalu ketika menghadiri perayaan itu dikatakan hubungan ketuhanan, maka bagaimana jual beli yang mana tokonya kebetulan berada di samping gereja, candi atau tempat ibadah lainnya? Begitu juga sebaliknya, orang non-muslim yang masuk ke mushalla atau masjid mengikuti Maulid Nabi Muhammad SAW tidak otomatis dapat disebut masuk Islam dan murtad dari agama asal mereka.
Fatwa-fatwa yang dikeluarkan beberapa ormas keagamaan memang banyak yang terkesan buru-buru, emosional, a historis, tidak akurat bahkan kadang dialihbahasakan, untuk tidak mengatakan dimanipulasi beberapa pihak. Ada beberapa faktor yang harus dikaji, baik internal maupun eksternal sebelum memfatwakan halal-haram agar tidak ada fihak yang merasa dirugikan gara-gara fatwa yang sadis dan ahistoris.

Muhammad Akmaluddin, 
Mahasiswa Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang dan Peneliti di Idea Studies serta Iksab Semarang Institute

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menyoal Haramnya Mengikuti Misa Natal

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF