Iklan

Ketika Perempuan Jadi Kepala Keluarga

WAWASANews.com
Minggu, 09 Desember 2012 | 08.11 WIB Last Updated 2012-12-09T06:27:18Z

Oleh Muhammad Ali Fuadi

Sampai saat ini, masih banyak kasus terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh perempuan. Seperti fenomena yang terjadi di dalam rumah tangga. Misalnya, perempuan yang menjadi kepala dalam rumah tangga.
Sebenarnya, perempuan mempunyai peran yang sama dengan laki-laki. Akan tetapi, sebagian masyarakat belum mengakui perempuan sebagai kepala keluarga dalam rumah tangga, dan perempuan yang demikian juga belum mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah. Bahkan, di dalam undang-undang pun juga belum mengakui keberadaan perempuan sebagai kepala keluarga.
        Perempuan memiliki peran ganda dalam rumah tangga. Yang secara fisik lemah justru dibebani dengan tugas berat. Selain sebagai ibu rumah tangga, ia juga sebagai kepala keluarga. Apabila suami tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga, otomatis si istri turut serta mencukupi kebutuhan keluarganya.
Perempuan sangat penting dalam keluarga, yang mengatur dan membuat rumah tangga menjadi tempat yang nyaman dan tentram untuk anggota keluarganya. Untuk mencapai kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga, dibutuhkan seorang istri yang dapat menjaga anak-anak, serta suaminya.
Faktor yang menyebabkan seorang perempuan menjadi kepala keluarga di dalam rumah tangga, antara lain: karena penceraian, suami merantau, suami cacat, serta karena suami meninggal dunia.
Tidak mudah jika seorang perempuan menjadi kepala rumah tangga. Selain mempunyai beban dan tanggungan yang berat untuk keluarganya, ia juga harus mengurusi keluarga secara total. Ia memikul beban ganda dalam rumah tangga, yakni  mengurus rumah tangga sekaligus mencari nafkah.
     Undang-Undang Perkawinan pasal 31 ayat 3 menerangkan bahwa suami sebagai kepala keluarga, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga. Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang pembagian tugas-tugas dalam keluarga. Akan tetapi, pembagian tugas tersebut dirasa masih terkesan kaku.
        Undang-Undang yang mengatur tentang perkawinan harus dikaji ulang, agar pihak perempuan memiliki hak-hak keadilan dan tidak merugikan pihak perempuan. Sehingga, kaum perempuan sebagai kepala keluarga mendapatkan pengakuan yang baik dari masyarakat dan perempuan yang jadi kepala keluarga terlindungi hak-haknya.

Muhammad Ali Fuadi,
Peneliti di Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN),
dan Pegiat di IDEA Studies IAIN Walisongo Semarang


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketika Perempuan Jadi Kepala Keluarga

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF