Iklan

Guru dan Dilema Kedisiplinan

WAWASANews.com
Selasa, 04 Desember 2012 | 11.56 WIB Last Updated 2012-12-05T17:23:55Z
Oleh Mokhamad Abdul Aziz

Tiap November, ada dua hari yang diperingati sebagai hari besar yang berhubungan dengan pendidikan di Indonesia. Pertama adalah hari anak sedunia yang diperingati pada 20 November 2012 kemarin. Anak adalah unsur utama dalam pendidikan. Artinya, pendidikan ditujukan untuk mewujudkan anak yang mempunyai kemampuan intelektual serta dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, pendidikan diharapkan akan membentuk anak yang mempunyai akhlak/karakter yang baik, sehingga akan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik.  
Kedua adalah hari Guru Nasional dan HUT 67 PGRI yang diperingati pada 25 November. Pada peringatan tahun ini, pemerintah memunculkan tema “Memacu Profesionalisasi Guru Melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”. Itu artinya, keberadaan dan peran guru sangat menentukan keberhasilan mutu sistem dan hasil pendidikan  yang berkualitas. Namun, di tengah carut-marutnya pendidikan saat ini, tak jarang ada kegundahan seorang guru sebagai pihak yang bertanggung jawab dan bertugas membantu mempersiapkan para peserta didik menjadi manusia yang berakhlak mulia.
Di sekolah, pendidik (guru) adalah orang yang bertanggung jawab penuh atas perilaku anak. Guru dituntut melakukan tugas profesinya tersebut dengan sungguh-sungguh. Namun, eksistensi pendidik seringkali dihadapkan dengan realitas yang tidak mendukung pelaksanaan tugas profesinya. Sebut saja, adanya pengaduan orang tua dan masyarakat terhadap kekerasan yang dilakukan pendidik tatkala melaksanakan tugasnya di sekolah. UU Perlindungan Anak sesungguhnya merupakan upaya negara untuk melindungi anak Indonesia dari perlakuan yang sewenang-wenang dari orang dewasa, yang dalam konteks ini adalah guru. Namun, keberadaan UU tersebut seringkali disalahartikan. UU Perlindungan Anak acap dijadikan piranti untuk menjustifikasi kesalahan anak.
Kondisi ini tentu saja berdampak semakin sulitnya guru melaksanakan tugas profetik untuk membina kepribadian anak dengan akhlak yang terpuji. Selain UU Perlindungan Anak, untuk melindungi anak-anak Indonesia, sudah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, sekali lagi eksistensi KPAI juga dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi kesalahan anak. Dalam dunia pendidikan, kita mengenal adanya pemberian punishment (hukuman) dan reward (penghargaan). Keduanya itu merupakan salah satu alat pendidikan untuk meningkatkan prestasi dan menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Namun, dengan adanya UU Perlindungan Anak dan KPAI, seakan dunia pendidikan kehilangan salah satu alat dalam melaksanakan proses pendidikan. Sebab, seorang guru yang bertugas memberikan kedua hal tersebut mungkin ketakutan jika akan menjatuhkan punishment kepada siswa yang melanggar. Padahal, eksistensi reward dan punishment sangat penting dalam pencapaian tujuan pendidikan. Oleh sebab itu, harus ada keseimbangan antara keduanya. Artinya, jika melanggar, maka konsekuensinya adalah mendapat hukuman. Begitu pula sebaliknya, jika berprestasi, maka penghargaan menjadi alat untuk meningkatkan prestasi itu.
Seorang guru memiliki otoritas akademik di dalam kelas untuk menegakkan disiplin agar tercapai tujuan pembelajaran yang dilaksanakan. Namun, dengan adanya UU tersebut, otoritas guru dalam rangka menegakkan kedisiplinan terancam kabur. Sebab, yang seringkali terlupakan adalah alasan hukuman yang dilakukan guru. Oleh karena itu, perlu dilakukan uji materi ulang (judicial review) terhadap UU Perlindungan Anak, khususnya pasal 80, 81, dan 82. Sebab, belum tentu tindakan seorang guru murni kesalahannya, akan tetapi bisa saja akibat kesalahan yang dilakukan peserta didiknya.

Posisi yang Dilematis
Dalam konteks ini, guru seringkali berada pada posisi yang dilematis, yaitu antara tuntutan profesi dan perlakuan UU yang berujung pada “kemanjaan” anak. Artinya, di satu sisi guru diberikan kewajiban agar mampu menghantarkan peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan. Namun, di sisi lain, ketika guru berupaya untuk menegakkan kedisiplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan KPAI. Jelas ini membuat anak saat ini manja, sehingga jika mendapat teguran sedikit saja dari seorang guru, maka dengan manja akan melaporkan kepada orang tua dan selanjutnya ke polisi. Padahal, posisi murid dalam konteks itu salah. Sehingga, tak jarang guru harus berurusan dengan kepolisian atau KPAI.
Tentu saja dalam hal ini, guru menjadi sosok yang serba salah. Ini mengakibatkan sebagian guru memilih pada posisi yang pasif. Dan jika mereka mencoba aktif dan peduli dengan murid yang melanggar, maka penjara sudah “menunggunya”. Memang secara yuridis, Perlindungan Guru dan Dosen telah termuat dalam UU No. 14/2005. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII Pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Sebut saja, Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya.
Meskipun telah ada UU yang melindungi guru, tetapi dalam implementasinya seringkali menemui jalan buntu. Oleh sebab itu, guru harus pandai-pandai menyikapi hal itu. Jika ada murid yang melanggar dan sulit untuk dinasihati, maka guru perlu memanggil orang tua secara langsung. Namun, jika cara itu tidak juga menunjukkan perbaikan, maka guru bisa langsung menyerahkannya kepada orang tua (dikeluarkan). Memang perlu upaya yang lebih dalam rangka menyelesaikan masalah ini. Pemerintah harus melindungi guru, agar mereka bisa menunaikan tugasnya dengan baik. Selain itu, masyarakat perlu juga sadar dengan posisi guru yang sangat dilematis. Dengan begitu, tujuan pendidikan nasional akan tercapai dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. Semoga dalam peringatan hari guru nasional ini, guru mendapat perlindungan yang lebih baik. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Mokhamad Abdul Aziz, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru dan Dilema Kedisiplinan

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF