Iklan

Tak Boleh Ada Relokasi Pasar Ngabul

WAWASANews.com
Jumat, 03 Oktober 2014 | 21.58 WIB Last Updated 2014-10-06T17:00:12Z
Jepara–WAWASANews.Com
Belum dipakainya kios-kios di Pasar Ngabul Baru disebabkan pasar
Pasar Ngabul
Foto: ahmadmarzuki.info
memang tidak diperuntukkan relokasi pedagang dari pasar lama. Faktor lain karena pembangunan pasar yang juga tidak sesuai dengan rancangan awal.
Ahmadun, petinggi Desa Ngabul menegaskan, berdasarkan pertemuan akhir antara pemerintah desa, investor dan panitia pembangunan yang difasilitasi Pemkab Jepara, disepakati jika tidak ada relokasi pedagang di Pasar Ngabul yang lama ke Pasar Ngabul Baru. Meski pasar baru awalnya direncanakan untuk relokasi, pasar lama tetap beroperasi.
“Pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Jepara, Komandan Kodim Jepara dan perwakilan instansi terkait tersebut menghasilkan keputusan jika pedagang pasar lama ingin pindah, silakan pindah. Pasar baru diperuntukkan bagi siapapun yang ingin berdagang di sana. Jadi bukan untuk pedagang pasar lama. Saya setuju pedagang pindah tapi secara alami, bukan paksaan. Kesepakatan ini memang berubah dari rencana awal akibat beberapa masalah di dalamnya. Sampai saat ini juga belum ada keputusan tentang mekanisme hak guna kios,” tandasnya, Kamis (2/10).
Menurut Ahmadun, dalam pertemuan tersebut juga disepakati, desa hanya akan menjadi pengelola pasar. Persoalan pembangunan dan kurangnya infrastruktur, bukan tanggungjawab desa.
“Selain itu, kami juga sepakat akan membantu menertibkan pasar lama, dari pedagang yang tak terdaftar maupun yang berdagang di pinggir jalan. Sebab memang mengganggu arus lalu lintas,” imbuhnya.
Ahmadun menuturkan, pasar baru yang berdiri di atas tanah bondo deso seluas dua hektare tersebut tak sesuai dengan rancangan awal. Menurutnya, bagian dalam pasar seharusnya memiliki lebar 12 meter dan panjang 27 meter. “Tapi setelah pembangunan, ternyata lebarnya menjadi 20 meter,” katanya.
Hal yang sama dikemukakan Munaji (55), calon pedagang di Pasar Baru Ngabul. Munaji menerangkan, alasan ia membeli salah satu kios di Pasar Baru karena tertarik dengan rancangan awal pasar dan lokasi yang dinilainya strategis untuk berjualan nasi, alias warung. Ia mengaku sudah membayar 50 persen dari harga kios.
Menurutnya, pasar yang sudah jadi dua tahun lalu tersebut, menyimpang dari sketsa awal. “Awalnya saya memilih blok A, tapi saat memesan, blok yang berhadapan langsung dengan jalan tersebut habis. Saya memutuskan beli kios di blok B, sebab masih nampak dari jalan dan berhadapan dengan lapangan. Jika ada acara di lapangan, saya perkirakan warung makan yang akan saya buka tersebut ramai. Tapi di depan kios blok B malah dibangun deretan kios baru,” ungkap Munaji, warga RT 03 RW 03 Desa Ngabul.
Munaji memaparkan, dalam sketsa awal yang ia dan calon pedagang lain ketahui, pasar hanya terpusat dalam satu titik. Hanya ada kios-kios blok A, B, C dan D yang mengitari bagian dalam pasar. “Adanya blok lain membuat keputusan pedagang berubah sebab tidak sesuai bayangan awal. Calon pedangan jelas kecewa, maka sampai saat ini saya tidak mau membuka kios, meski Rp 10 juta telah saya bayar sebagai uang muka,” tegasnya.
Yuni Sulistiyo, ketua pembangunan pasar Ngabul Baru menyatakan, tidak ada masalah soal lahan yang ditempati. Menurutnya, pembayaran juga sesuai aturan. “Memang beberapa fasilitas belum terpenuhi seperti pintu yang rusak dan saluran air yang belum ada. Tapi kami akan segera membuatnya,” jelasnya.
Adapun blok yang dipermasalahkan oleh pedagang karena tidak sesuai dengan sketsa awal adalah blok ZX yang menutup pasar utama dari depan, serta blok ZA, ZB dan ZB yang mengelilingi pasar.
Dari pantauan Kamis (2/10) pagi, di blok A hanya ada dua kios yang buka dari tiga kios yang mulai digunakan. Blok C hanya ada satu kios yang dibuka. Di blok ZA, terdapat tiga kios dan semuanya buka. Di blok ZC hanya ada satu kios yang buka. Sedangkan di blok ZX, terdapat lima kios yang sudah digunakan sebagai usaha jasa keuangan. Bagaimana kelanjutannya? (Adipur) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Boleh Ada Relokasi Pasar Ngabul

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF