Jepara–WAWASANews.Com
Belum dipakainya kios-kios di Pasar Ngabul Baru disebabkan
pasar
memang tidak diperuntukkan relokasi pedagang dari pasar lama. Faktor lain
karena pembangunan pasar yang juga tidak sesuai dengan rancangan awal.
Pasar Ngabul Foto: ahmadmarzuki.info |
Ahmadun, petinggi Desa Ngabul menegaskan,
berdasarkan pertemuan akhir antara pemerintah desa, investor dan panitia
pembangunan yang difasilitasi Pemkab Jepara, disepakati jika tidak ada relokasi
pedagang di Pasar Ngabul yang lama ke Pasar Ngabul Baru. Meski pasar baru awalnya
direncanakan untuk relokasi, pasar lama tetap beroperasi.
“Pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Jepara,
Komandan Kodim Jepara dan perwakilan instansi terkait tersebut menghasilkan
keputusan jika pedagang pasar lama ingin pindah, silakan pindah. Pasar baru
diperuntukkan bagi siapapun yang ingin berdagang di sana. Jadi bukan untuk
pedagang pasar lama. Saya setuju pedagang pindah tapi secara alami, bukan
paksaan. Kesepakatan ini memang berubah dari rencana awal akibat beberapa
masalah di dalamnya. Sampai saat ini juga belum ada keputusan tentang mekanisme
hak guna kios,” tandasnya, Kamis (2/10).
Menurut Ahmadun, dalam pertemuan tersebut juga
disepakati, desa hanya akan menjadi pengelola pasar. Persoalan pembangunan dan
kurangnya infrastruktur, bukan tanggungjawab desa.
“Selain itu, kami juga sepakat akan membantu
menertibkan pasar lama, dari pedagang yang tak terdaftar maupun yang berdagang
di pinggir jalan. Sebab memang mengganggu arus lalu lintas,” imbuhnya.
Ahmadun menuturkan, pasar baru yang berdiri di
atas tanah bondo deso seluas dua
hektare tersebut tak sesuai dengan rancangan awal. Menurutnya, bagian dalam
pasar seharusnya memiliki lebar 12 meter dan panjang 27 meter. “Tapi setelah
pembangunan, ternyata lebarnya menjadi 20 meter,” katanya.
Hal yang sama dikemukakan Munaji (55), calon
pedagang di Pasar Baru Ngabul. Munaji menerangkan, alasan ia membeli salah satu
kios di Pasar Baru karena tertarik dengan rancangan awal pasar dan lokasi yang
dinilainya strategis untuk berjualan nasi, alias warung. Ia mengaku sudah
membayar 50 persen dari harga kios.
Menurutnya, pasar yang sudah jadi dua tahun lalu
tersebut, menyimpang dari sketsa awal. “Awalnya saya memilih blok A, tapi
saat memesan, blok yang berhadapan langsung dengan jalan tersebut habis. Saya
memutuskan beli kios di blok B, sebab masih nampak dari jalan dan berhadapan
dengan lapangan. Jika ada acara di lapangan, saya perkirakan warung makan yang
akan saya buka tersebut ramai. Tapi di depan kios blok B malah dibangun deretan
kios baru,” ungkap Munaji, warga RT 03 RW 03 Desa Ngabul.
Munaji memaparkan, dalam sketsa awal yang ia dan
calon pedagang lain ketahui, pasar hanya terpusat dalam satu titik. Hanya ada
kios-kios blok A, B, C dan D yang mengitari bagian dalam pasar. “Adanya blok
lain membuat keputusan pedagang berubah sebab tidak sesuai bayangan awal. Calon
pedangan jelas kecewa, maka sampai saat ini saya tidak mau membuka kios, meski
Rp 10 juta telah saya bayar sebagai uang muka,” tegasnya.
Yuni Sulistiyo, ketua pembangunan pasar Ngabul
Baru menyatakan, tidak ada masalah soal lahan yang ditempati. Menurutnya,
pembayaran juga sesuai aturan. “Memang beberapa fasilitas belum terpenuhi
seperti pintu yang rusak dan saluran air yang belum ada. Tapi kami akan segera
membuatnya,” jelasnya.
Adapun blok yang dipermasalahkan oleh pedagang
karena tidak sesuai dengan sketsa awal adalah blok ZX yang menutup pasar utama
dari depan, serta blok ZA, ZB dan ZB yang mengelilingi pasar.
Dari pantauan Kamis (2/10) pagi, di blok A hanya
ada dua kios yang buka dari tiga kios yang mulai digunakan. Blok C hanya ada
satu kios yang dibuka. Di blok ZA, terdapat tiga kios dan semuanya buka. Di
blok ZC hanya ada satu kios yang buka. Sedangkan di blok ZX, terdapat lima kios
yang sudah digunakan sebagai usaha jasa keuangan. Bagaimana kelanjutannya? (Adipur)