Jepara-WAWASANews.Com
Permasalahan pasar Ngabul memasuki babak
baru. Pedagang tumpah di depan area pasar yang menjual hasil bumi pada tiap
pagi buta akan direlokasi ke pasar baru. Pasalnya, keberadaan pedagang tersebut
dinilai mengganggu arus transportasi.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan
Pasar, Mas’ud, dalam rapat sosialisasi relokasi pasar Ngabul di Balai Desa
Ngabul, Tahunan, Jepara, menyatakan, pedagang tumpah hasil bumi yang biasa
berjulan dari subuh hingga pagi hari di depan pasar Ngabul tidak diperkenankan
lagi membuka dagangan di lokasi tersebut. Pihaknya memberi waktu hingga Kamis
Legi, 9 Oktober 2014.
“Alasan utama relokasi tersebut adalah
aktivitas pedagang tumpah yang banyak memakan jalan. Trotoar digunakan sebagai
tempat penjualan. Hak pengguna jalan
menjadi terganggu,” jelas Mas’ud, Jumat (3/10/2014).
Syarat Relokasi Pasar
Relokasi dilengkapi dengan beberapa syarat.
Mas’ud menerangkan, di tempat relokasi yang terletak di pinggir jalan depan
pasar baru, harus diberi penerangan. Selain itu, menurut Mas’ud, pihak desa dan
investor harus menyediakan transportasi untuk mengangkut segala perlengkapan
pedagang yang akan dipindah.
“Relokasi dilakukan dengan syarat tidak
merugikan pihak-pihak terkait. Untuk itu, arus lalu lintas dari arah Barat ke
Timur diarahkan melalui jalur Ngabul-Bawu agar kendaraan dari arah tersebut
melewati pasar. Untuk hal ini, saya minta polisi dan koramil membantu
kelancaran relokasi pedagang tumpah agar tidak ada ekses negatif,” tandasnya.
Dalam rapat sosialisasi tersebut, Ahmadun
kembali menegaskan jika pedagang lama pasar Ngabul yang terdaftar resmi tidak
akan direlokasi. Menurutnya, mereka tetap memiliki hak berdagang di sana. Hanya
pedagang tumpah yang direlokasi. Sebab secara adiministratif, mereka berada di
luar pengelolaan pasar.
“Semua pihak siap membantu proses relokasi
tersebut, termasuk paguyuban pasar. Bahkan investor sendiri menyiapkan
kendaraan untuk mengangkut pedagang tumpah yang pindah. Keputusan ini hasil
kesepakatan bersama,” tuturnya usai rapat.
Sementara itu, anggota paguyuban pedagang
pasar Ngabul, Sugianto menerangkan pihaknya setuju dengan relokasi tersebut
dengan syarat pedagang diatur dengan bijak. “Mereka adalah pedagang cilik yang
mencari rejeki. Saya setuju asal relokasi pasar jangan dipaksakan terutama cara
dan waktunya,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut disetujui jika
relokasi dilakukan pada Kamis Legi (9/10) sekitar pukul 04.00 subuh. Sesuai
usulan investor, pedagang dipindahkan di depan Pasar Baru Ngabul, tepat di
pinggir jalan raya Ngabul-Bawu. Rapat sosialisasi tersebut dihadiri
Komandan Koramil Tahunan, perwakilan Polsek Tahunan, Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), Dinas Perhubungan, perwakilan investor Pasar baru Ngabul, BPD dan
BUMDes Ngabul. (Adipur-Bad)